Pesawaran, Orasipubliknews.co.id – Dunia pendidikan Pesawaran kembali tercoreng. Praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang dikemas rapi dengan dalih “kesepakatan bersama” antara pihak madrasah dan wali siswa terjadi di MAN 1 Pesawaran. Praktik ini memicu kemarahan para orang tua yang merasa dipaksa merogoh kocek tanpa dasar hukum yang jelas.
Sejumlah wali siswa yang merasa keberatan akhirnya angkat bicara. Mereka melaporkan dugaan pungli ini ke Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara, LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, dengan meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Ketua DPD Penjara Indonesia Provinsi Lampung, Mahmuddin, menegaskan bahwa praktik yang terjadi di MAN 1 Pesawaran sangat mengkhawatirkan. Pungutan yang disebut sebagai hasil musyawarah itu dinilai penuh tekanan dan tidak transparan.
“Dari keterangan yang kami terima, pungutan itu disebut sebagai hasil kesepakatan. Namun, wali siswa merasa kesepakatan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak melalui mekanisme yang transparan. Jika benar, ini bisa dikategorikan sebagai pungli berkedok musyawarah,” tegas Mahmuddin.
Yang membuat publik geram adalah upaya pihak sekolah membungkus praktik ini dengan istilah “kesepakatan” atau “sumbangan sukarela”. Faktanya, di lapangan, orang tua tidak punya pilihan selain membayar. Jika menolak, tekanan sosial dan kekhawatiran akan diskriminasi terhadap anak menjadi senjata ampuh untuk memaksa mereka tunduk.
Padahal, regulasi sudah mengatur dengan sangat jelas dan tegas. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 secara gamblang melarang sekolah negeri melakukan pungutan wajib yang mengikat kepada orang tua .
Komite sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela. Kata kuncinya: sukarela, tidak mengikat, tidak mematok jumlah, dan tidak menentukan jangka waktu pemungutan .
“Bantuan atau sumbangan itu sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua, dan tidak boleh ada minimal jumlah. Kalau ada nominal yang dipatok dan diwajibkan untuk semua, itu namanya pungutan, apapun istilah yang digunakan,” tegas Mahmuddin mengutip aturan yang berlaku .
Mahmuddin mendesak Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran selaku instansi yang menaungi madrasah untuk segera turun tangan. Klarifikasi dan evaluasi menyeluruh harus dilakukan, bukan sekadar formalitas.
“Kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan unsur pelanggaran, harus ada sanksi tegas sesuai aturan. Jangan biarkan praktik biadab ini terus terjadi dan menyengsarakan wali siswa yang sudah kesulitan secara ekonomi,” tambahnya dengan nada tinggi.
Pasal 10 ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah sangat terang-benderang: penggalangan dana harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan . Lebih lanjut, Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga melarang satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah melakukan pungutan .
Suara Sunyi dari MAN 1 Pesawaran
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari pihak MAN 1 Pesawaran. Kepala madrasah dan jajarannya bungkam seribu bahasa, seolah menutup mata dan telinga dari teriakan para wali siswa yang merasa dizalimi.
Sementara itu, para wali siswa hanya bisa berharap. Mereka tidak menolak untuk mendukung program-program positif di sekolah anak-anak mereka. Namun, dukungan haruslah lahir dari hati yang ikhlas, bukan karena tekanan dan keterpaksaan.
“Kami ingin transparansi dan keterbukaan. Jangan jadikan anak-anak kami sandera. Kalau ada program, bicarakan baik-baik, jangan paksa. Kami ini orang tua, bukan sapi perah,” ujar seorang wali siswa dengan mata berkaca-kaca.
Di tengah gencarnya pemberantasan pungli di berbagai sektor, praktik di MAN 1 Pesawaran ini seperti tamparan keras bagi dunia pendidikan. Label “kesepakatan” dan “sumbangan” kerap menjadi tameng untuk melegalkan pemerasan. Padahal, esensi pendidikan adalah membangun karakter, bukan mencari keuntungan dengan membebani orang tua.
Publik menanti langkah nyata Kementerian Agama. Jika dibiarkan, praktik pungli berkedok musyawarah ini akan terus tumbuh subur dan meracuni dunia pendidikan yang seharusnya menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi anak-anak bangsa.
Pewarta: Redaksi
Editor: Orasipubliknews.co.id






