PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Skandal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Yayasan Liara Insan Brilliant, Dapur Suka Maju, bukan sekadar soal roti basi. Lebih dari itu, terkuak fakta hukum yang membuat publik geram: jabatan publik desa telah dikorupsi untuk kepentingan proyek nasional.
Mulia Tantowi, yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Desa Kedondong, ternyata masih aktif merangkap sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) di dapur MBG bermasalah tersebut. Rangkap jabatan ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap UU Desa dan pintu darurat menuju KKN.
Bukan Sekadar Rangkap, Ini Pembiaran Sistematis
Publik tidak bisa lagi menutup mata. Bagaimana mungkin seorang aparatur desa yang tugasnya mengawasi kesejahteraan warga justru menjadi “pemain” di dapur umum yang aliran dananya rawan?
“Ini bukan sekadar merangkap jabatan. Ini benturan kepentingan tingkat dewa. Dia jadi wasit, pemain, sekaligus pencetak gol. Ketika roti berjamur ditemukan, publik bertanya: siapa yang mengawasi dia? Rekan setimnya sendiri?” ujar pakar hukum tata negara setempat dalam analisis rilis yang diterima redaksi.
Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya tiga pasal dilanggar secara vulgar:
1. Larangan Rangkap Jabatan (Pasal 51 huruf i UU No. 6/2014)
Jabatan Korlap MBG, yang merupakan program pusat dengan logistik masif, jelas termasuk kategori jabatan yang dilarang bagi perangkat desa aktif. Pasal ini melarang perangkat desa merangkap jabatan yang berpotensi mencederai netralitas.
2. Pintu Masuk KKN (Pasal 51 huruf d UU No. 6/2014)
Adanya temuan roti berjamur di dapur yang ia koordinir membuktikan lemahnya pengawasan mutu. Potensi kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pengadaan logistik menjadi tidak terhindarkan ketika pengawasnya justru pelaksana teknis.
3. Pelanggaran Etika & Tata Kelola (Permendagri No. 20/2018)
Sebagai Kaur Kesra, ia wajib menghindari konflik kepentingan. Namun, posisi gandanya justru mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Desa, Camat, dan Inspektorat: Mana Pengawasan? Pertanyaan ini kini mengggantung di udara. Publik menuding adanya pembiaran berjenjang.
· Kepala Desa Kedondong dianggap lalai atau bahkan memberikan lampu hijau diam-diam atas anak buahnya yang bermain di dua kursi panas.
· Camat Kedondong setempat tutup mata sebagai koordinator wilayah yang seharusnya menjadi benteng pertama penegakan aturan desa.
· Inspektorat Kabupaten Pesawaran kini di ujung tanduk. Apakah akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menguji legalitas rangkap jabatan ini, atau justru ikut membiarkan?
Ancaman Pemberhentian dan Ultimatum untuk Mulia Tantowi
Pasal 53 ayat (2) huruf d UU No. 6/2014 tegas: pelanggaran Pasal 51 adalah dasar kuat untuk memberhentikan perangkat desa.
“Kepala Desa Kedondong wajib memproses sanksi. Minimal teguran lisan, maksimal usulan pemberhentian. Jangan sampai desa menjadi tameng bagi pelanggaran hukum. Jika tidak tegas, masyarakat sendiri yang akan bertindak,” desak aktivis anti korupsi setempat.
Mulia Tantowi kini harus memilih: tinggalkan jabatan Kaur Kesra jika ingin fokus menjadi Korlap MBG, atau lepaskan jabatan Korlap jika ingin selamat dari jeratan hukum dan konflik kepentingan. Tidak ada opsi ‘kaya raya’ dengan dua jatah.
Tuntutan Masyarakat: Audit Investigasi Segera!
Masyarakat dan pegiat anti korupsi mendesak Inspektorat Kabupaten Pesawaran untuk tidak lagi diam. Lakukan audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini dan periksa keterlibatan Kepala Desa Kedondong: apakah memberi izin diam-diam atau benar-benar tidak tahu?
Publik menunggu tindakan tegas. Jangan biarkan skandal roti berjamur berkembang menjadi pusaran KKN yang menenggelamkan kepercayaan publik.
#PesawaranBersuara #StopRangkapJabatan #KKNDesa #MBGBerjamur
By: Redaksi






