Pesawaran, Lampung, Orasipubliknews.co.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencurian kayu jati, pengrusakan pohon durian, dan selang air dengan terdakwa Baheromsyah menyisakan sejumlah kontroversi. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 3 tahun pada 8 April 2026 lalu, fakta persidangan justru mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai melemahkan dakwaan.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM dalam nota pembelaan (pledoi) yang diajukan 10 April 2026 menolak seluruh tuntutan JPU. Pihak terdakwa meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan membebaskan Baheromsyah karena dakwaan serta tuntutan dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana.
AJB Diduga Palsu, Kepala Desa Belum Menjabat saat Transaksi
Salah satu sorotan utama dalam persidangan adalah keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar kepemilikan tanah oleh Sumarno Mustopo—yang mengaku sebagai korban. Berdasarkan fakta persidangan, sejumlah keanehan terungkap:
· Para penjual yang namanya tercantum dalam AJB menyatakan tidak pernah melakukan transaksi jual beli.
· Kepala desa yang disebut dalam AJB mengaku belum menjabat pada periode yang tertera dalam dokumen tersebut.
· Bukti pembayaran PBB atas nama perusahaan, bukan atas nama pribadi Sumarno Mustopo, sehingga menimbulkan pertanyaan soal legal standing kepemilikan.
· Sumarno Mustopo sendiri mengakui membeli tanah dari calo, tidak pernah bertemu penjual, dan tidak pernah hadir bersama ke PPAT.
· Alamat domisili Sumarno di Desa Negeri Katon, namun di persidangan ia menyatakan tidak pernah tinggal atau memiliki KTP di sana.
Lebih mengejutkan lagi, Surat Keterangan dari Kecamatan Gedong Tataan selaku institusi yang menerbitkan AJB menyatakan tidak ditemukan dokumen AJB yang dimaksud.
“Fakta ini harusnya menjadi pertimbangan serius oleh JPU karena hakikat pembaharuan dalam KUHP, khususnya Pasal 53, adalah menegakkan keadilan sebenar-benarnya, bukan sekadar formalitas kewenangan menuntut,” tegas kuasa hukum dalam pledoinya.
Kejanggalan lain terungkap terkait dakwaan pengrusakan pohon durian. Sepanjang persidangan, JPU sama sekali tidak menghadirkan alat bukti visual seperti foto pohon durian yang dirusak, daun, batang, maupun pandangan ilmiah (forensik tanaman) yang membuktikan adanya peristiwa pidana.
“Apakah rusak karena peristiwa pidana, kekurangan air, faktor alam, atau kelalaian perawatan? Tidak ada satupun bukti yang diajukan. Ini sangat menyakitkan bagi terdakwa karena tuntutan hanya didasarkan pada pandangan subyektif belaka,” ujar kuasa hukum.
Sementara untuk kasus selang air yang diduga dirusak, fakta persidangan justru menunjukkan selang tersebut dipotong garis lurus, bukan rusak akibat dibajak. Tidak ada satu pun saksi yang dapat menerangkan peristiwa pengrusakan selang air, dan terdakwa mengaku tidak pernah melihat selang air di area tanah miliknya.
Terkait dakwaan pencurian kayu jati sebanyak 5 batang, terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa kayu jati yang ditebang adalah miliknya sendiri, di atas tanah miliknya sendiri. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi Aliyun yang mengakui bahwa kayu jati tersebut memang ditanam untuk kepentingan terdakwa.
Kuasa hukum mempertanyakan: “Apakah mengambil kayu jati milik sendiri di tanah sendiri merupakan kejahatan dan perbuatan melawan hukum?”
JPU disebut-sebut hanya menampilkan kayu jati kecil yang tidak diketahui kepemilikannya sebagai bukti pembanding, tanpa kejelasan bahwa barang tersebut milik Sumarno Mustopo.
Poin krusial lain dalam nota pembelaan adalah soal Kompetensi Absolut berdasarkan asas Prejudicieel Geschil. Karena menyangkut kepemilikan hak keperdataan—baik Sumarno Mustopo maupun terdakwa sama-sama mengklaim memiliki tanah dengan alas hak AJB dan Sporadik—maka perkara pidana seharusnya ditangguhkan terlebih dahulu hingga ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini merujuk pada Perma No. 1 Tahun 1956 bahwa perkara pidana yang terkait dengan keperdataan harus ditangguhkan karena menyangkut pembuktian unsur “barang milik orang lain” yang belum jelas dan pasti.
“Dalam memutus dugaan tindak pidana, tidak boleh ada keragu-raguan terkait bukti kepemilikan atas barang milik orang lain,” tegas pledoi tersebut.
Dalam penutup nota pembelaannya, tim kuasa hukum mengingatkan bahwa jika majelis hakim memutus perkara ini dengan tidak cermat, akan menciptakan preseden buruk dalam proses pemidanaan. Ada kekhawatiran akan terjadi kriminalisasi perkara perdata menjadi perkara pidana, serta membuka peluang praktik mafia tanah di mana seseorang dengan mudah mempidanakan orang lain hanya dengan bermodal AJB yang diragukan keabsahannya.
“Terdakwa menolak seluruh tuntutan dan dakwaan kombinasi dari JPU karena tidak ada niat jahat (mens rea), barang milik siapa belum jelas, dan tidak ada perbuatan melawan hukum,” pungkas kuasa hukum.
Sidang lanjutan dengan putusan majelis hakim masih dinanti. Apakah keadilan akan berpihak pada fakta atau sekadar formalitas administrasi? Publik pesawaran menunggu. (Red)*
Tagar: #SidangBaheromsyah #AJBPalsu #Keadilan #MafiaTanah #Lampung






