PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Temuan terbaru dalam dugaan aktivitas pengolahan emas di Dusun Ampai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, kabupaten pesawaran provinsi lampung, mengarah pada indikasi pelanggaran yang lebih serius. Setelah sebelumnya tim media mendapati adanya surat keterangan lokasi penunjang riset, hasil penelusuran lanjutan justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara isi dokumen dan aktivitas di lapangan. Rabu 15 April 2026
Surat yang diterbitkan oleh Unit Penunjang Akademik (UPA) Laboratorium Terpadu Universitas Lampung tersebut pada dasarnya hanya menerangkan keberadaan lokasi sebagai fasilitas penunjang riset. Namun dalam praktiknya, tim media menemukan sejumlah peralatan seperti mesin gelondong dan tong pengolahan dalam jumlah lebih dari satu unit, dengan indikasi penggunaan intensif.
Kondisi ini mengarah pada dugaan bahwa aktivitas yang berlangsung tidak lagi bersifat riset skala terbatas, melainkan telah mengarah pada kegiatan pengolahan atau produksi.
Secara prinsip, kegiatan riset memiliki karakter terbatas, terkontrol, dan berada dalam pengawasan ketat, terutama jika berkaitan dengan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Sementara itu, aktivitas yang ditemukan di lokasi menunjukkan pola operasional berulang dengan volume yang lebih besar, yang berpotensi menghasilkan limbah dalam jumlah signifikan.
Perbedaan ini menjadi titik krusial yang mengarah pada dugaan penyimpangan fungsi dokumen. Surat keterangan riset tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan kegiatan produksi atau pengolahan berskala operasional, terlebih tanpa didukung izin lingkungan dan izin teknis lainnya.
Jika aktivitas tersebut benar merupakan pengolahan emas, maka secara hukum wajib memenuhi ketentuan perizinan di sektor pertambangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Kegiatan tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.
Di sisi lain, penggunaan bahan kimia seperti sianida atau merkuri dalam proses pengolahan juga menempatkan aktivitas tersebut dalam kategori pengelolaan limbah B3. Tanpa izin dan pengelolaan yang sesuai, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Indikasi pencemaran yang sebelumnya dilaporkan, termasuk dugaan limbah yang mengalir ke sungai, semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran berlapis—baik dari sisi perizinan, pengelolaan lingkungan, maupun penggunaan dokumen.
Dengan demikian, penggunaan surat keterangan lokasi riset dalam konteks aktivitas yang diduga telah masuk skala produksi berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya terkait kesesuaian peruntukan dokumen.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun institusi penerbit surat terkait batasan penggunaan fasilitas tersebut.
Temuan ini mempertegas perlunya pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang, guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung masih berada dalam koridor hukum, atau justru telah menyimpang menjadi kegiatan produksi yang tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
Tim media masih terus melakukan pendalaman dan membuka ruang konfirmasi dari seluruh pihak terkait. (Tim)*






