KEDONDONG , PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Jajaran Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil menggulung komplotan pelaku pencurian ponsel yang meresahkan warga. Dua orang pria berhasil diamankan, di mana salah satunya diketahui merupakan seorang residivis kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk rumah tahanan (rutan).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ihza Jefri Zulkarnain (18), warga Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, yang kehilangan ponsel pintar miliknya pada awal Mei lalu.
Kronologi Kejadian: HP Digasak Saat Korban Terlelap di Sofa
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu pagi, 2 Mei 2026, sekitar pukul 04.30 WIB. Peristiwa bermula saat korban sedang beristirahat dan tertidur di sofa ruang tamu rumahnya, dengan posisi ponsel diletakkan di samping sebelah kiri badannya.
Saat korban terbangun sekitar pukul 06.30 WIB, ia mendapati ponsel merek Redmi Note 14 Pro 5G miliknya telah raib. Korban sempat meminta rekannya untuk menelepon nomor tersebut namun sudah tidak aktif, serta mencoba melacak lewat aplikasi “Find My Device” namun aksesnya telah diputus oleh pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp4.000.000 (empat juta rupiah) dan langsung melapor ke Polsek Kedondong.
Penyergapan Pelaku Utama dan Perantara Penjualan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H., mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan barang bukti dan para pelaku.
Pada Jumat malam, 15 Mei 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas bergerak cepat meringkus pelaku utama berinisial MZ alias Paizil (31) di kediamannya di Desa Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau. Dari hasil interogasi terhadap MZ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mencokok pelaku kedua, DY (37), di desa yang sama. DY diamankan karena terbukti turut serta membantu menjualkan barang berharga hasil kejahatan tersebut.
Catatan Kriminal Pelaku Utama
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku utama yakni MZ alias Paizil merupakan seorang residivis yang rekam jejak kriminalitasnya cukup panjang pada kasus yang sama, di antaranya:
Tahun 2016: Terlibat kasus pencurian dan sempat menjalani hukuman di Rutan Kalianda.
Tahun 2025: Kembali terlibat kasus tindak pidana pencurian dan ditahan di Rutan Kalianda.
“Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., menegaskan bahwa kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi Note 14 Pro 5G warna Coral Green beserta kotaknya kini telah diamankan di Mako Polsek Kedondong.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit ponsel Redmi Note 14 Pro 5G warna Coral Green.
1 buah kotak ponsel Redmi Note 14 Pro 5G (IMEI sesuai milik korban).
Dengan keberhasilan ungkap kasus ini, jajaran Polsek Kedondong terus mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan tetap mengunci rapat akses pintu rumah, terutama pada waktu rawan menjelang subuh guna menghindari aksi kriminalitas di lingkungan sekitar. (Tim)*






