BANDAR LAMPUNG Orasipubliknews.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gemilang Provinsi Lampung mengirimkan surat pemberitahuan aksi dan tembusan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung. Surat tersebut berisi rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Rabu, 10 Desember 2025, mendesak penuntasan dugaan praktik gratifikasi yang sedang hangat dibicarakan di Kabupaten Pesawaran.
Sekretaris LSM Gemilang Provinsi Lampung, Indra Firmansyah, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa aksi tersebut dimaksudkan untuk mendesak pihak Kejati Lampung segera mengusut tuntas indikasi gratifikasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung untuk mengusut dugaan gratifikasi yang terjadi di DPRD Kabupaten Pesawaran terkait pengesahan pinjaman BJB tahun 2022 sebesar Rp 80 miliar,” tegas Indra Firmansyah, Jum’at (05/12/2025).
Lebih lanjut, Indra memaparkan bahwa dalam proses pengesahan pinjaman tersebut, terdapat dugaan kuat adanya gratifikasi yang diterima oleh 17 anggota dewan periode 2019-2024. Nilai total dugaan gratifikasi yang beredar mencapai Rp 2,8 miliar.
“Kami berharap kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung agar membuka kebenaran dari isu yang sedang berkembang. Tujuannya, agar masyarakat tidak berasumsi liar,” ujarnya.
LSM Gemilang menegaskan, jika memang terdapat bukti yang kuat mengenai dugaan tersebut, maka Kejati Lampung harus segera melakukan langkah hukum.
“Bila betul itu terjadi, maka kami berharap Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap isu dugaan gratifikasi tersebut. Keterbukaan dan penegakan hukum yang adil mutlak diperlukan,” pungkas Indra.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait surat pemberitahuan aksi dan tuntutan dari LSM Gemilang tersebut. Masyarakat dan berbagai pihak menunggu langkah proaktif aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus yang telah menjadi sorotan publik ini. (Red)*






