MATARAM Orasipubliknews.co.id – Pengadilan Tinggi Mataram melaksanakan sidang terbuka pengambilan sumpah/janji advokat pada Selasa (20/1/2026). Acara ini menandai pengukuhan resmi sejumlah advokat baru di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) sebelum mereka menjalankan profesinya di tengah masyarakat.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Mataram NTB, Dr. Hery Supriyono, SH, M.Hum., menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme. Ia menyampaikan bahwa advokat harus berkomitmen menjunjung tinggi kode etik, norma hukum, dan menghormati proses peradilan.
“Advokat dilarang menyuap hakim dalam praktiknya. Selain itu, advokat juga diharapkan menjalankan peran sosialnya di luar sidang, termasuk dalam penegakan hak asasi manusia, keadilan sosial, serta memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” tegas Hery Supriyono.
Pelantikan ini merupakan hasil kerja sama dengan organisasi advokat Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) NTB. Sebelum penyumpahan di lapangan, langsungkan acara pelantikan di Kantor DPW PERSADIN NTB.
Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, SH, dalam Segalanya menegaskan bahwa profesi advokat merupakan panggilan jiwa. “Advokat Persadin angkatan perdana pada tahun 2026 ini harus memandang profesi ini bukan sekadar gelar, tetapi sebagai pilar penegakan hukum yang berintegritas dan bagian dari sistem hukum nasional yang beretika tinggi,” ujarnya.
Dukungan juga disampaikan oleh Ketua DPC PERSADIN Kota Mataram, I GST Agung BGS Dwipa, SH, yang mengucapkan selamat dan berharap advokat baru dapat membela kebenaran dan keadilan serta membawa nama baik organisasi.
Secara terpisah, Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. KRT. Oking Ganda Miharja, SH, MH, turut serta memberikan ucapan selamat kepada Advokat PERSADIN Angkatan XXIII. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPW PERSADIN NTB dan panitia penyelenggara.
“Momentum pelantikan ini sekaligus mengawali tahun 2026 yang bertepatan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.Semoga Advokat PERSADIN dapat menjalankan profesinya dengan integritas dan memberikan kontribusi nyata untuk penegakan hukum terutama di NTB,” pungkas Bang Oking.
Pelantikan dan penyumpahan advokat ini menjadi penegas komitmen bersama dalam membangun profesi hukum yang tidak aman, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan sosial, khususnya dalam menyongsong era penerapan peraturan hukum nasional yang baru. ( Red )

