PESAWARAN Orasipubliknews.co.id – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pesawaran, Hermansyah, menyatakan kekecewaan mendalam atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK 108. Aturan yang diterbitkan di penghujung tahun anggaran ini dinilai sangat tidak tepat waktu dan berpotensi mengganggu proses penyaluran Dana Desa (DD) non-earmarking.
“Kami sangat kecewa dengan terbitnya PMK di akhir tahun anggaran,” tegas Hermansyah dalam keterangan resminya, Minggu (30/11/2025).
Kekecewaan ini muncul karena penerbitan aturan baru di saat tahun anggaran hampir berakhir berisiko menciptakan kekacauan dalam perencanaan dan realisasi anggaran desa. Hermansyah mengingatkan, dampaknya dapat berimbas langsung pada terhambatnya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput.
Di tengah kekecewaan tersebut, APDESI Pesawaran memastikan tidak akan tinggal diam. Organisasi ini segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memperjuangkan hak-hak desa agar Dana Desa non-earmarking tetap dapat tersalurkan.
“Langkah-langkah memperjuangkan tersalurnya DD non-earmark sedang kami dorong,” ujar Hermansyah.
Beberapa upaya awal yang sedang digenjot antara lain:
1. Mempelajari secara mendetail hal-hal teknis dalam PMK baru, termasuk timeline pengajuan.
2. Memastikan kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan terbaru.
3. Mengidentifikasi kekurangan dokumen di tingkat desa yang sering menjadi hambatan utama.
“Untuk langkah pasca langkah awal tersebut, akan kami musyawarahkan,” tambahnya, menegaskan bahwa perjuangan ini akan dilanjutkan dengan strategi yang lebih komprehensif dan terkoordinir.
Sebagai bentuk keseriusan, APDESI Pesawaran juga telah melakukan konsultasi intensif dengan berbagai pihak terkait di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan persepsi, mencari solusi, dan membangun kolaborasi guna mengatasi kendala yang timbul akibat terbitnya PMK 81/2025.
Kejadian ini dinilai kembali menyulitkan pemerintah desa. Desakan untuk evaluasi mendalam terhadap timing penerbitan kebijakan yang berdampak langsung pada desa semakin mengemuka. Tujuannya agar pembangunan desa tidak terus menjadi korban dari ketidakcermatan waktu birokrasi. (Red) *






