Pesawaran Orisipubliknews.co.id – Sorotan publik semakin mengeras menyusul dugaan praktik markup dan fiktif dalam realisasi anggaran Dana Desa (DD) di Desa Sukamandi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Dalam gelombang investigasi ini, peran vital Pendamping Lokal Desa (PLD) sebagai garda terdepan pengawas transparansi, kini berada di ujung tanduk.
Rodi, yang mengidentifikasi diri sebagai PLD di Desa Sukamandi, memberikan respons yang tidak pasti dan cenderung menghindar saat dikonfirmasi. Melalui pesan WhatsApp, jawabannya terkesan tidak formal dan tidak komitmen: “Datang saja ke sekretariat Di wlc Ya nanti di atur waktunya Wah beluum bisa pastikan pak Lagi ada kegiatan juga kami.”
Dalam pernyataan tertulisnya, Rodi menegaskan telah menjalankan Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) sesuai dengan Kepmendes PDTT RI Nomor 294 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. “Bang narasinya nya jangan tendensius ke pendamping gitu lah. Kami menjalankan tupoksi pendamping desa sesuai dengan Kepmendes 294 Tahun 2021 yang mengatur tentang petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa dan itu telah kita laksanakan,” pintanya. Ia juga mengapresiasi peran media sebagai kontrol sosial.
Namun, pernyataan “sudah menjalankan tugas” itu justru memantik pertanyaan kritis. Dengan kewenangan strategis yang dimiliki, di manakah posisi pendamping desa ketika proses yang diduga sebagai markup dan fiktif—yang merugikan negara hingga ratusan juta—tersebut terjadi?
Berdasarkan regulasi, tugas utama Pendamping Desa, termasuk PLD, bersifat preventif dan pengawas. Tugas itu meliputi:
1. Fasilitasi dan Pengawasan Pembangunan: Memastikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, termasuk pengelolaan keuangan, berjalan sesuai regulasi.
2. Pelaporan: Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan harian melalui sistem informasi yang ditentukan, yang seharusnya dapat mendeteksi penyimpangan sejak dini.
Dugaan praktik tidak sehat ini menempatkan fungsi strategis pendamping desa Sukamandi. Apakah mekanisme pengawasan dan pelaporan yang menjadi tulang punggung akuntabilitas dana desa benar-benar berjalan optimal, atau hanya sekadar klaim di atas kertas?
Pernyataan “sudah menjalankan tugas” dinilai terlalu defensif dan tidak memadai untuk menjawab rasa ingin tahu publik yang semakin tinggi. Masyarakat dan negara menuntut kejelasan, keterbukaan, dan komitmen kooperatif dari semua pihak, termasuk para pendamping desa, untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dan penjelasan yang lebih komprehensif dari pihak Kecamatan Way Lima maupun Pemerintah Kabupaten Pesawaran masih terus dilakukan. Pertanyaan besar tetap menggantung: Di mana peran pendamping desa saat ratusan juta uang rakyat diduga dikorupsi?
[Redaksi Orisipubliknews.co.id .]






