PESAWARAN Orisipubliknews.co.id – Praktik pertambangan dan pengolahan emas ilegal yang diduga kuat menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) semakin marak dan tak terkendali di sejumlah desa di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Yang lebih memprihatinkan, operasi yang membahayakan lingkungan dan keselamatan warga ini seolah mendapat pembiaran dari pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran.
Investigasi lapangan tim media mengungkap, setidaknya empat desa telah berubah menjadi sarang aktivitas illegal tersebut, yaitu:
1. Desa Babakan Loak
2. Desa Sinar Harapan
3. Desa Harapan Jaya
4. Desa Sukamaju
Di lokasi tersebut, aktivitas penggelundungan (penghancuran batu emas) beroperasi secara terbuka. Bukti foto dan video yang berhasil dikumpulkan menunjukkan penggunaan alat gelundung serta indikasi kuat pemakaian B3 seperti merkuri dan sianida. Pengolahan dengan bahan kimia ini mengancam pencemaran air, tanah, dan udara yang serius, membayangi keselamatan jiwa ratusan warga yang tinggal di sekitarnya.
Di tengah maraknya praktik kejahatan lingkungan ini, sikap DLH Kabupaten Pesawaran justru dianggap tidak responsif. Saat dihubungi via telepon untuk meminta konfirmasi senin, 20/10/2025 dan tindakan, respons yang diberikan terkesan mengulur-ulur waktu.
“Sabar ya pak, kami masih rapat,” demikian jawaban singkat yang diterima redaksi,tanpa ada tindak lanjut atau penjelasan lebih lanjut mengenai langkah penanganan yang akan diambil.
- Sikap diam dan pembiaran ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap tugas dan amanah untuk melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat. Kepasifan DLH memunculkan pertanyaan mendasar tentang komitmen dan keseriusan instansi ini dalam menegakkan hukum lingkungan.
Dugaan Kuat “Jaringan Pelicin” Hingga ke Level Pemangku Kebijakan
Laporan ini juga mengungkap kecurigaan kuat bahwa kelancaran operasi tambang ilegal ini tidak lepas dari adanya aliran “fee” atau “pemberian” kepada oknum-oknum tertentu. Jaringan ini diduga merambah hingga ke tingkat Pemerintah Desa, Kecamatan, dan yang paling mengkhawatirkan, melibatkan oknum wakil rakyat yang notabene membidangi masalah hukum dan ketertiban.
Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan lagi sekadar kejahatan lingkungan, melainkan telah menjadi kejahatan terstruktur yang melibatkan pejabat publik. Mereka yang seharusnya menjadi penjaga dan pelindung masyarakat, justru diduga menjadi “pelindung” bagi para perusak lingkungan.
Tim investigasi saat ini berada dalam tahap finalisasi berkas laporan. Seluruh bukti lengkap, termasuk dokumen visual dan temuan di lapangan, akan segera dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tujuannya jelas: menuntut pertanggungjawaban tidak hanya para pelaku langsung di lapangan, tetapi juga para “aktor intelektual” dan “pelindung” yang memungkinkan praktik ilegal ini tumbuh subur.
Masyarakat Pesawaran berhak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat dan aman, bebas dari ancaman bahan kimia berbahaya dan praktik korupsi yang menggerogoti masa depan generasi mendatang. Sudah saatnya DLH Pesawaran membuktikan komitmennya dan bertindak tegas, sebelum kerusakan yang terjadi menjadi permanen.
[Redaksi Orisipubliknews.co.id .]






