Dugaan Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, LSM MAJAS Desak Inspektorat Pesawaran Audit BUMDes Sukaraja Gedong Tataan

HEADLINE, PESAWARAN139 Dilihat

PESAWARAN Orasipubliknews.co.id – Sorotan tajam mengena pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Sukaraja. LSM MAJAS (Maju, Adil, Jagat, Aman, Sentosa) mengungkap sejumlah fakta yang diduga kuat merupakan indikasi penyimpangan yang merugikan negara.

 

Bustromi, Ketua LSM MAJAS, dalam keterangan persnya, Jum’at (22/11/2025), membeberkan kejanggalan dimulai dari pos anggaran ketahanan pangan untuk Penyertaan Modal BUMDes “Sunar” senilai Rp 332.622.000. Nilai sebesar ini ternyata tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

 

“Yang diterima dan diakui oleh Ketua BUMDes Sunar untuk pengadaan peternakan burung puyuh hanya sebesar Rp 206.097.000. Itu pun realisasinya cacat. Dari rencana 4.000 ekor burung puyuh, yang terisi di kandang hanya 3.750 ekor. Ada selisih 250 ekor yang tidak jelas keberadaannya,” tegas Bustromi.

 

Dana Mengendap dan Perencanaan “Gagal”

Masalah tidak berhenti pada proyek puyuh. Bustromi menjelaskan, terdapat sisa dana penyertaan modal yang sangat besar, yakni Rp 126.525.000, yang rencananya dialokasikan untuk proyek pertanian jagung.

“Fakta yang mengejutkan, dana segitu besar itu masih mengendap. Menurut pengakuan langsung Ketua BUMDes, proyek jagung tidak kunjung dilaksanakan karena izin sewa lahan dari PTPN VII belum juga keluar. Yang memprihatinkan, dana ratusan juta tersebut masih dipegang oleh Penanggung Jawab (PJ) atau Kepala Desa Surawan,” tuturnya.

Fakta ini, menurut Bustromi, menguak kegagalan perencanaan yang fatal. “Ini adalah bukti nyata bahwa perencanaan BUMDes, yang seharusnya telah melalui proses Musyawarah Desa (Musdes), dilakukan dengan sangat tidak matang dan asal-asalan. Bagaimana mungkin sebuah proyek dianggarkan besar-besaran, sementara izin lahannya saja belum jelas? Ini adalah bentuk kelalaian yang sangat serius,” sindirnya.

LSM MAJAS menghitung, negara diduga kuat dirugikan dalam dua kegiatan BUMDes ini. Untuk proyek puyuh, dengan perhitungan selisih dana dan realisasi, kerugian negara diduga mencapai Rp 91.097.000. Ditambah dengan dana mengendap untuk proyek jagung sebesar Rp 126.525.000, total kerugian negara membengkak menjadi Rp 217.622.000.

 

“Angka ini sangat signifikan dan tidak bisa dibiarkan. Ini adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun dan mensejahterakan warga desa, bukan untuk dikelola dengan ceroboh, apalagi hingga hilang atau tidak jelas pertanggungjawabannya,” geram Bustromi.

 

Ia juga mempertanyakan efektivitas alokasi dana lain yang cukup besar, seperti pemeliharaan dan rehabilitasi gedung kantor desa. “Rehabilitasi ruang kepala desa, staf, dan aula dengan nilai yang besar patut dipertanyakan urgensi dan kepentingannya dibandingkan dengan mendanai sektor-sektor produktif yang langsung menyentuh kebutuhan warga,” tambahnya.

 

Bustromi menegaskan bahwa LSM MAJAS telah mengumpulkan semua bukti pendukung, termasuk dokumen anggaran, berita acara, dan pengakuan dari pihak-pihak terkait.

 

“Semua bukti telah kami dudukkan dan akan kami laporkan secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Pesawaran dan aparat penegak hukum dalam waktu sangat dekat. Kami mendesak instansi terkait untuk segera bertindak. Kami tidak akan tutup mata atas potensi penyimpangan yang merugikan masyarakat banyak ini,” pungkasnya dengan tegas.

 

Desakan audit ulang dan investigasi ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik kejanggalan ini, memastikan akuntabilitas pengelolaan dana desa, dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar hukum.

 

[Redaksi : Orasipubliknews.co.id]

LSM MAJAS :

[Lembaga Swadaya Masyarakat Maju Adil Jagat Aman Sentosa didirikan berdasarkan Akta Notaris Elti Yunani,S.H.,M.Kn., Nomor : 01/03/VI/2020]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *