Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sukaraja Pesawaran, Rp126 Juta Mengendap di Tangan Pj Kades

HEADLINE, PESAWARAN98 Dilihat

PESAWARAN – orasipubliknews.co.id | Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, menjadi sorotan setelah investigasi mengungkap fakta-fakta yang mengindikasikan ketidaksesuaian mencolok antara perencanaan dan realisasi penyerapan anggaran. Titik persoalan utama terletak pada penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebesar Rp332.622.000, yang justru memunculkan sejumlah pertanyaan krusial.

 

Berdasarkan penelusuran Orasipubliknews di lapangan, realisasi dana yang diterima BUMDES jauh dari angka yang tercantum dalam dokumen anggaran. Ketua BUMDES Sukaraja, Sunar, mengonfirmasi bahwa pihaknya hanya menerima dana sebesar Rp206.097.000.

 

“Memang yang ada baru 3.750 ekor, masih kekurangan 250 ekor yang belum dikirim,” ujar Sunar, membenarkan adanya selisih dalam realisasi usaha peternakan burung puyuh yang menjadi tujuan awal dana tersebut.

 

Yang lebih mencengangkan, Sunar mengungkapkan adanya sisa dana yang signifikan. Dari total alokasi Rp332.622.000, setelah dikurangi bagian yang ia terima, tersisa Rp126.525.000. Menurut pengakuannya, dana sisa ini rencananya digunakan untuk usaha pertanian jagung. Namun, hingga saat ini, dana tersebut masih mengendap di tangan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukaraja, Surawan.

 

“Rencana awal untuk pertanian jagung yang sampai hari ini belum terlaksana dikarenakan sewa lahan belum keluar dari PTPN VII, sehingga dana tersebut masih di kepala desa (Pj) Surawan,” jelas Sunar.

 

 

Menanggapi temuan ini, Camat Gedong Tataan, Darlis, S.E., awalnya berjanji melalui pesan WhatsApp pada Kamis (30/10/2025) untuk memanggil semua pihak terkait. Namun, pada konfirmasi lanjutan, setelah mengaku telah mengadakan rapat, ia justru menyatakan masih menunggu laporan.

 

Darlis juga memberikan pembenaran umum dengan menyatakan bahwa DD untuk ketahanan pangan (20%) memang belum semua terealisasi karena pencairan tahap dua yang baru cair. Pernyataan ini terkesan menggeneralisir dan tidak menjawab secara spesifik temuan selisih dana Rp126 juta dan pengendapan dana di tingkat desa.

 

 

Fakta-fakta ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendesak yang menuntut kejelasan dan akuntabilitas:

 

1. Di mana bukti pertanggungjawaban (LPJ) dan kwitansi pengeluaran untuk total dana Rp332.622.000, jika real yang diterima BUMDES hanya Rp206 juta?

2. Mengapa terjadi selisih Rp126.525.000 dan apa legalitas pengendapan dana desa oleh seorang Pj Kades? Atas dasar apa dana sebesar itu boleh dipegang pribadi tanpa realisasi yang jelas dan timeframe yang pasti?

3. Apa langkah konkret Pemerintah Kecamatan dan instansi pengawas seperti BPKP untuk melakukan audit investigatif terhadap aliran dana ini, tidak sekadar pasif menunggu laporan dari pihak yang diduga terlibat?

4. Dapatkah alasan “sewa lahan belum keluar” dari PTPN VII dijadikan pembenar untuk mengendapkan dana milik masyarakat dalam waktu yang tidak ditentukan?

 

Fakta-fakta yang terungkap mengindikasikan potensi penyimpangan akuntabilitas dan pengelolaan keuangan desa yang serius. Masyarakat Desa Sukaraja berhak mendapatkan kejelasan atas dana yang seharusnya dapat memakmurkan dan meningkatkan ketahanan pangan mereka. Jika dibiarkan, ini bukan hanya persoalan angka yang hilang, melainkan erosi kepercayaan publik terhadap tata kelola dana desa yang transparan dan bertanggung jawab.

 

Kami, Orasipubliknews.co.id, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas dan transparan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *