Lampung, Orasipubliknews.co.id – Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Perseroda Migas Lampung, PT LEB, kembali memanas. Agenda pembuktian yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026, justru menguak kejanggalan baru terkait penyertaan modal perusahaan yang selama ini tidak terungkap di publik.

Tak hanya jaksa, majelis hakim pun ikut serta dalam intervensi secara intensif kejanggalan angka modal tersebut setelah fakta konferensi menunjukkan adanya indikasi perbedaan nilai yang signifikan.
Kejanggalan pertama terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa tiga eks Komisaris PT LEB, yaitu Prihartono Ganefo (eks Komisaris Utama), Irfan Toga , dan Jefry Aldi . Di hadapan majelis hakim, aliran dana penyertaan modal menjadi sorotan tajam.
Hakim kemudian menggali lebih lanjut terkait angka pasti modal tersebut. Irfan Toga, yang menjabat di era Direktur Anshori Djausal , justru mengaku gamang. Ia menyebut angka di luar laporan keuangan resmi.
“Fakta penyertaan modal hanya 10 miliar, sisanya saya tidak tahu karena dia kan ada di LJU. Kalau saya lihat ini dari sisa penyertaan modal dari perda, saya lupa perdanya, itu 15 miliar. Tapi saya lupa karena itu kan dari LJU,” ujar Irfan Toga di konferensi.
Pernyataan ini memicu pertanyaan besar: dari mana asal selisih dana tersebut dan mengapa komisaris justru Merujuk pada entitas lain, LJU, daripada mengetahui secara pasti kondisi keuangan perusahaan yang mereka awasi?
Kuasa Hukum Terdakwa Budi Kurniawan , Erlangga Rekayasa , langsung bereaksi usai sidang. Ia menegaskan bahwa kesaksian para eks komisaris sama sekali tidak relevan dengan kliennya. Menurutnya, para Saksi justru terkesan menghindar dan tidak mengetahui operasional PT LEB.
“Kesaksian eks komisaris hari ini terkesan banyak tidak mengetahui kegiatan di PT LEB. Yang lebih banyak tahu seharusnya arah. Itu sebabnya dalam konferensi kami meminta mantan Direksi PT LEB, yakni Anshori Djausal dan Nuril Hakim , dapat dihadirkan pada konferensi selanjutnya,” tegas Erlangga.
Hal senada diperkuat oleh Muhammad Yunandar . Ia menarik janji para eks komisaris menjelaskan penggunaan dana penyertaan modal. Ketika ditanya, jawaban para saksi beragam dan tidak akurat, ada yang menyebut Rp7 miliar atau Rp8 miliar.
“Fakta di konferensi ketika ditanyakan kepada para eks komisaris terkait penggunaan dana penyertaan modal, mereka tidak dapat menjawab dengan tepat. Padahal berdasarkan fakta, angka riil yang digunakan adalah Rp8,7 miliar. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan indikasi pembiaran,” Muhammad Yunandar.
Persidangan kini mengerucut pada dua titik terang yang harus segera diungkapkan. Pertama, keterangan resmi dari LJU sebagai entitas yang disebut-sebut menjadi lokus sisa dana penyertaan. Kedua, kehadiran eks Direktur Utama PT LEB, Anshori Djausal, serta Nuril Hakim .
Publik dan majelis hakim menantikan keterangan mereka untuk membuka tabir kabut nilai modal yang disebut-sebut berasal dari Perda. Bukankah modal PT LEB lebih dari Rp10 miliar? Dan ke mana larinya aliran dana yang tak tercatat dalam penggunaan operasional perusahaan?
Persidangan selanjutnya akan menjadi penentu apakah kasus ini hanya menjerat satu orang atau justru akan membuka praktik sistemik yang melibatkan lebih banyak pihak di tubuh BUMD Lampung. (Tim)*






