PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Konflik agraria antara PTPN dengan masyarakat adat di Lampung kembali mencuat, menandakan luka struktural yang belum kunjung sembuh. Konflik ini, sebagaimana ditegaskan penggiat agraria, bukan sekadar persoalan batas tanah, melainkan konsekuensi sistemik dari warisan kolonial yang tak kunjung ditata ulang oleh negara.

Ketua DPP Forum Komunikasi Masyarakat Adat Lampung (FOKAL) Provinsi Lampung, Abzari Zahroni atau Bung Roni, menyatakan akar persoalan bermula dari pola penguasaan lahan yang sejak era Hindia Belanda mengabaikan hak ulayat.
Sewa Kolonial yang Dinasionalisasi, Hak Adat Tetap Mandek
Bung Roni mengungkap fakta historis krusial. Di wilayah Way Lima, tanah yang dikuasai PTPN I Regional 7 Unit Way Lima berasal dari kontrak sewa dengan masyarakat adat kepada perusahaan Belanda, yang berakhir pada 1940.
“Dengan demikian, perusahaan kolonial tersebut tidak pernah memiliki tanah, melainkan hanya menyewa,” tegasnya.
Pasca kemerdekaan, aset perkebunan Belanda dinasionalisasi pada 1958. Namun, Bung Roni menegaskan bahwa nasionalisasi hanya menyangkut aset perusahaan, bukan kepemilikan tanah adat. “Yang dinasionalisasi itu aset usaha, bukan tanah ulayat. Karena sejak awal Belanda hanya menyewa, bukan memiliki. Maka hak ulayat masyarakat adat Way Lima tidak pernah hapus,” paparnya.
HGU Dinilai Tak Sah Hapus Hak Ulayat
Klaim PTPN atas lahan yang menggunakan dasar Hak Guna Usaha (HGU) pun dipersoalkan. Bung Roni menjelaskan, HGU hanyalah hak mengusahakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu.
“HGU tidak bisa menghapus hak ulayat yang telah ada jauh sebelum negara maupun sebelum sistem HGU itu sendiri lahir,” tegasnya. Ia menilai, penerbitan HGU di atas tanah ulayat merupakan kesalahan fundamental yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat.
Diduga Ada Perluasan dan Penyimpangan
Selain persoalan yuridis-historis, masyarakat adat juga menuding adanya praktik perluasan kebun tanpa prosedur dan penguasaan lahan di luar batas HGU. Salah satu bukti yang diungkap adalah peristiwa penyerobotan lahan masyarakat Dusun Sumber Sari, Desa Cipadang, sekitar tahun 1990.
“Lahan itu baru berhasil direbut kembali warga pada awal 2000-an setelah perjuangan panjang. Ini preseden bahwa penguasaan lahan tidak selalu sesuai hukum,” ujar Bung Roni.
Persoalan lain adalah ketidakpenuhan kewajiban plasma. Undang-Undang Perkebunan mewajibkan pemegang HGU memfasilitasi kebun plasma minimal 20 persen untuk masyarakat sekitar. “Faktanya, masyarakat adat Way Lima tidak pernah merasakan kebun plasma tersebut. Ini menunjukkan ketimpangan serius,” imbuhnya.
Konflik Merata, Bukti Dokumen Historis Diumbar
Konflik serupa tidak hanya terjadi di Way Lima. Pola sama ditemui di Unit Rejosari, Natar, dan Unit Way Berulu. Di Way Berulu, konflik melibatkan klaim lahan seluas 219 hektare.
Yang mengejutkan, masyarakat adat di Way Berulu memiliki bukti dokumen historis kuat: akta jual beli tanah bertanggal 23 Juli 1910 (15 Rajab 1328 H) antara Kyai Ratu Sumbahan dan Radin Kapitan senilai 80 rupiah masa itu. Dokumen itu menyebut batas tanah dari Umbul (Sungai) Langka hingga kawasan di luar jembatan di Dusun Way Hui saat ini.
“Dokumen ini membuktikan penguasaan dan pengelolaan masyarakat adat telah berlangsung jauh sebelum negara modern dan penerbitan hak atas tanah oleh pemerintah,” tegas Bung Roni.
Seruan Konsolidasi dan Keberanian Negara
Menghadapi kompleksitas persoalan, Bung Roni mengajak seluruh masyarakat adat yang bersengketa dengan PTPN atau korporasi lain untuk berkonsolidasi secara terbuka dan konstitusional.
“Ini bukan ajakan anarkis, melainkan ikhtiar hukum untuk menggiring negara agar hadir, menata ulang HGU yang bermasalah, dan menyelesaikan konflik agraria secara adil sesuai konstitusi,” paparnya.
Ia menutup dengan peringatan keras: tanpa keberanian negara melakukan penataan ulang penguasaan lahan secara menyeluruh, konflik agraria di wilayah perkebunan akan terus berulang dan menjadi bom waktu ketegangan sosial yang berkepanjangan. (Red)






