LAMPUNG Orasipublik.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Transparansi Kebijakan Indonesia (JATI) Provinsi Lampung mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung untuk segera mengusut dugaan praktik korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Pelayanan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.
Proyek yang menjadi sorotan adalah pekerjaan konstruksi dengan pagu anggaran sebesar Rp13.882.425.000,00 (Rp13,8 miliar). Pelaksana pekerjaan proyek tersebut adalah PT. Naraya Graha Solusindo.
Koordinator JATI Lampung, Ahmad Padlan, menegaskan bahwa pihak BPTD Kelas II Lampung dinilai tidak transparan dalam menangani persoalan yang mengemuka terkait proyek ini. “Sikap dari BPTD Kelas II Lampung tidak transparan dalam menanggapi pertanyaan dan konfirmasi kami mengenai pelaksanaan proyek ini,” ujarnya.
Padlan menyampaikan, terdapat dugaan kuat bahwa pemenang proyek, PT. Naraya Graha Solusindo, masih memiliki hubungan kedekatan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan BPTD. “Hal ini jelas berpotensi melanggar asas persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa. Kekhawatiran terbesar kami, praktik seperti ini dapat berujung pada mark-up harga atau pengurangan volume pekerjaan yang merugikan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, JATI Lampung telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak BPTD Kelas II Lampung untuk meminta klarifikasi dan dokumen terkait proses lelang serta pelaksanaan proyek. Namun, hingga kini respon yang diharapkan belum juga datang.
Menurut rencana, sebagai bentuk tekanan dan upaya mendesak tindakan hukum, JATI Lampung akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung dalam waktu dekat. “Kami akan menyampaikan tuntutan langsung kepada penegak hukum untuk turun tangan,” kata Padlan.
Tidak berhenti di tingkat provinsi, jaringan masyarakat sipil ini juga telah menjadwalkan aksi lanjutan di tingkat pusat. “Minggu depan, kami sudah menjadwalkan untuk melanjutkan aksi ke Kementerian Perhubungan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. Ini menunjukkan keseriusan kami mendorong pemeriksaan yang independen dan komprehensif,” pungkas Ahmad Padlan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak BPTD Kelas II Lampung belum memberikan pernyataan resmi menanggapi desakan dan tuduhan yang dilayangkan JATI Lampung. Kejati Lampung dan BPK RI juga belum memberikan konfirmasi atas rencana pemeriksaan proyek tersebut. (Red)*






