LSM Penjara Indonesia DPD Lampung Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Siap Kawal Kebijakan Publik Secara Profesional

Orasipubliknews.co.id | Bandar Lampung, 11 Februari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung secara resmi telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung. Pendaftaran administrasi ini menjadi tonggak penting bagi eksistensi legal organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di daerah.

 

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, SKT Nomor 200.1.4.7/009/VI.07/2026 diterbitkan oleh Kesbangpol Provinsi Lampung pada 3 Februari 2026. Proses pengambilan berkas dilakukan secara langsung oleh jajaran pengurus DPD Lampung di kantor Kesbangpol, Rabu (11/2/2026).

 

Ketua LSM Penjara Indonesia DPD Provinsi Lampung, Mahmuddin, menyampaikan bahwa pencatatan resmi ini merupakan wujud komitmen organisasi untuk tunduk pada regulasi yang berlaku sekaligus memperkuat legitimasi di hadapan publik dan mitra kerja pemerintah.

 

“Alhamdulillah, hari ini kami resmi mengambil SKT sebagai bukti bahwa LSM Penjara Indonesia DPD Lampung telah terdaftar secara sah di Kesbangpol. Ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan pondasi agar setiap langkah pengawasan dan advokasi yang kami lakukan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Mahmuddin.

 

Ia menambahkan, keberadaan legal standing ini akan menjadikan organisasi lebih percaya diri dalam bersinergi dengan pemangku kepentingan. LSM Penjara Indonesia menegaskan posisinya sebagai mitra kritis yang konstruktif bagi pemerintah daerah.

 

Peran Aktif dan Ruang Lingkup Kegiatan

Mahmuddin menjelaskan, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung akan fokus pada tiga ranah utama, yakni pengawasan kebijakan publik, pendampingan pelayanan masyarakat, serta monitoring program pembangunan strategis di Provinsi Lampung.

 

“Kami hadir untuk menjadi jembatan aspirasi warga dan mitra dialog yang sehat bagi pemerintah. Dengan status terdaftar ini, kami berharap fungsi kontrol sosial dapat dijalankan secara lebih maksimal, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

 

Organisasi ini juga membuka ruang kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan elemen masyarakat sipil lainnya. Mahmuddin menekankan pentingnya sinergitas lintas sektor untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) dan berkeadilan.

 

Komitmen terhadap Regulasi dan Etika

Langkah pendaftaran ke Kesbangpol dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah dan perundang-undangan terkait organisasi kemasyarakatan. Hal ini sekaligus menjawab kebutuhan akan standardisasi lembaga swadaya masyarakat yang profesional dan bertanggung jawab.

 

Dengan terbitnya SKT tersebut, LSM Penjara Indonesia DPD Lampung telah sah sebagai badan hukum yang diakui secara resmi oleh pemerintah daerah. Pengakuan ini diyakini akan memperkuat jejaring kelembagaan dan membuka peluang kerja sama yang lebih luas ke depan.

 

“Ke depan, kami akan terus menjaga marwah organisasi dengan bekerja secara independen namun tetap dalam koridor hukum. Kontribusi nyata bagi masyarakat Lampung adalah prioritas utama kami,” pungkas Mahmuddin.

By : Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *