MENGGEBUR! Pabrik Emas Ilegal di Pesawaran Beroperasi Gegar Kampung, Limbah B3 Diduga Dibuang ke Sungai – Karyawan Ngaku _Pesanan Lab UNILA_

PESAWARAN, LAMPUNG, Orasipubiknews.co.id – Aktivitas pengolahan emas skala rumah tangga yang diduga ilegal kembali meresahkan warga Dusun Ampai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Di balik pagar seng yang terpagar rapat, mesin penggiling batu (gelundung) dan tong pengolahan berbahan B3 beroperasi tanpa henti sejak bulan puasa lalu.

Tim media yang melakukan investigasi menemukan fakta yang mencengangkan: tiga drum besar diduga tong limbah B3, mesin gelundung masih hangat, serta pengakuan dua pekerja bahwa aktivitas itu adalah “uji coba bongkahan batu berkadar emas pesanan Universitas Lampung (UNILA)..”

 

Seorang warga yang enggan dibenarkan membenarkan pabrik rahasia milik pengusaha yang biasa disapa “Oji” itu.

 

“Iya itu tempat pengolahan batu berbahan emas. Mulai beroperasi dari bulan puasa kemarin sampai sekarang. Barusan saja mesinnya berhenti. Kami di sini pasti terganggu sama suaranya.”

 

Yang lebih mengecewakan, pagar pembatas berada tepat di atas aliran sungai. “Jangan-jangan limbahnya langsung dibuang ke kali,” ujar warga dengan nada cemas.

 

Setelah meyakini kebenaran informasi, tim berhasil menyusup masuk. Di dalam area yang dijaga ketat, terlihat:

 

· 3 drum besar (diduga tong pengolahan limbah hasil gelundungan)

· Beberapa unit mesin gelundung dalam kondisi masih hangat (baru digunakan)

Saat pengamatan, dua pekerja tampak menyaring hasil olahan menggunakan ember. Dengan enteng mereka berkata:

“Ini masih ngetes bongkahan batu yang berkadar emas. Ini permintaan dari Unila (Universitas Lampung).”

Klaim “uji coba” dan “pesanan kampus” ini masih harus diklarifikasi. Aktivitas dengan materi B3 jelas berpotensi merusak ekosistem.

ANCAMAN HUKUM: PENJARA 5 TAHUN & DENDA Rp100 MILIAR

Berdasarkan analisis awal, aktivitas ini melanggar setidaknya tiga pasal penting:

Pasal Ancaman Pidana

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Penambangan Tanpa Izin/PETI) Penjara maksimal 5 tahun + denda hingga Rp100 miliar

Pasal 103 UU No. 32 Tahun 2009 (Limbah B3 tak dikelola) Penjara 1–3 tahun + denda Rp1–3 miliar

Pasal 60 UU No. 32 Tahun 2009 (Buang limbah ke sungai tanpa izin) Penjara maksimal 3 tahun + denda maksimal Rp3 miliar

Tim media mencoba mengonfirmasi kepada Oji melalui pesan WhatsApp. Meskipun nomor aktif, tidak ada jawaban dan bahkan waktu diblokir. Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang konfirmasi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *