PESAWARAN Orasipubliknews.co.id – Proyek pembangunan Puskesmas Kota Dalom di Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, resmi menjadi proyek terlambat setelah masa kontrak berakhir pada 23 Desember 2025. Dengan anggaran fantastis hampir Rp 2,9 miliar, proyek yang dikerjakan CV Periksa Alam ini justru dihadiahi “kesempatan” penyelesaian hanya 5 (lima) hari kerja oleh pengelola proyek. Kebijakan singkat nan ganjil ini dinilai sebagai tamparan terhadap ketentuan perundang-undangan dan membuka tanda tanya besar atas komitmen transparansi serta kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Alih-alih menjatuhkan sanksi tegas atau memutus kontrak sesuai regulasi,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini dikabarkan hanya memberikan toleransi hingga 26 Desember 2025. Kebijakan ini menyimpang jauh dari koridor hukum yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Penyimpangan Regulasi yang Mencolok
1. Mengganti 50 Hari Jadi 5 Hari: Pasal 148 ayat (2) Perpres 12/2021 secara tegas menyatakan bahwa kesempatan penyelesaian diberikan maksimal 50 (lima puluh) hari kalender, dan hanya jika keterlambatan akibat kesalahan penyedia. Pemberian “kesempatan” 5 hari kerja tidak memiliki dasar hukum dan mengerdilkan aturan yang ada.
2. Denda Hanya Formalitas? Pasal 148 ayat (3) mewajibkan denda keterlambatan 1/1000 nilai kontrak per hari selama masa kesempatan tersebut. Pertanyaan kritis: apakah sanksi finansial ini benar-benar akan diterapkan dalam 5 hari itu, atau hanya sekadar pencatatan tanpa makna?
3. Mengaburkan Sanksi Ultimum: Pasal 148 ayat (4) mewajibkan PPK untuk memutus kontrak sepihak dan mencairkan jaminan jika setelah 150 hari pekerjaan tak selesai. Kebijakan 5 hari ini jelas mengulur-ulur waktu dan menunda eksekusi sanksi, membuka ruang bagi pembiaran dan ketidakpastian.
4. Menyalahi Mekanisme Perpanjangan: Pasal 149 mengatur perpanjangan waktu via adendum hanya untuk keadaan force majeure atau kelalaian PPK. Jika alasannya masuk kategori ini, mengapa tidak dibuat adendum resmi? Jika karena kelalaian kontraktor, maka seharusnya mekanisme “kesempatan” 50 hari dengan denda yang berlaku.
· Apa dasar hukum “kesempatan” 5 hari kerja ini? Regulasi hanya mengenal 50 hari kalender atau adendum.
· Apa penyebab pasti keterlambatan? Apakah kelalaian kontraktor (CV Periksa Alam), keadaan kahar, atau justru kesalahan PPK/Dinas? Transparansi mutlak dibutuhkan.
· Apakah denda akan ditagih? Jika tidak, ini adalah pembiaran pelanggaran dan penyia-nyiaan uang negara.
· Apakah jaminan pelaksanaan akan dicairkan jika gagal lagi? Atau ini hanya sandiwara penguluran waktu?
· Ada apa di balik kebijakan “setengah hati” ini? Apakah ada kompromi di balik layar yang mengorbankan aturan?
Masyarakat Kabupaten Pesawaran,khususnya warga Way Lima yang telah lama menanti kehadiran Puskesmas, berhak mendapat kejelasan dan keadilan. Proyek yang menggunakan uang rakyat ini wajib dikelola dengan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum tertinggi.
Kebijakan “setengah-setengah” seperti ini menciptakan preseden buruk di mana aturan bisa dibengkokkan, tenggat waktu diabaikan, dan sanksi menjadi hiasan. PPK proyek ini dan seluruh aparat pengawasan diminta bertindak tegas sesuai koridor hukum. Jangan biarkan “kesempatan” 5 hari yang tak berdasar hukum ini menjadi cermin buruknya tata kelola proyek dan potensi pemborosan anggaran daerah. (Red)*






