PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada malam pertama bulan suci Ramadhan di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku berinisial M.G.S. (19), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, diringkus tanpa perlawanan pada Selasa (03/03/2026) setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, Ipda Triantori, S.I.P.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun IV Pematang, Desa Tanjung Agung. Saat kejadian, korban sedang meninggalkan rumah untuk melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi lengang tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui atap. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak dua unit telepon genggam merek OPPO, satu kartu ATM, serta sejumlah uang tunai milik korban.
Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Padang Cermin langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku yang tak lain masih merupakan warga desa setempat.
Tanpa membuang waktu, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penangkapan di wilayah Desa Tanjung Agung. Pelaku diamankan beserta barang bukti yang berhasil disita, yaitu dua unit handphone merek OPPO dan satu kartu ATM milik korban.
Kapolres Pesawaran, AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengapresiasi kinerja cepat tim di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu relatif singkat.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bekerja. Alhamdulillah, berkat kerja keras dan penyelidikan yang terukur, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Agus Jatmiko, Rabu (04/03/2026).
Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan ini, untuk tetap waspada saat meninggalkan rumah, terutama ketika pergi beribadah Tarawih.
“Kami mengimbau warga agar memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman dan terkunci sebelum pergi ke masjid. Jangan beri kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk beraksi. Kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian lainnya guna menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci Ramadhan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
By : Redaksi






