BURONAN RESIDIVIS PEMBUNUH DI PESAWARAN TERTANGKAP! AKSI CURANMORNYA DIHENTIKAN POLSEK KEDONDONG PESAWARAN

PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Siapa sangka, seorang residivis kambuhan dengan masa lalu kelam pernah terlibat pembunuhan, kembali berulah. Kali ini, aksinya mencuri sepeda motor warna oranye justru menjadi “lampu sorot” yang mengantarkannya kembali ke balik jeruji besi.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil mengakhiri masa pelarian pelaku berinisial H alias “Anto Tobong” (46), warga Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai. Pria paruh baya itu diringkus tanpa perlawanan berarti pada Senin (11/5/2026) sore, di lokasi yang dirahasiakan aparat.

Penangkapan ini bukan kerja biasa. Anto adalah target operasi prioritas lantaran rekam jejaknya yang sangat meresahkan.

Kasus ini bermula Selasa (13/1/2026) pukul 11.30 WIB. Korban, E (58), warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, lengah sejenak di siang hari. Pelaku dengan cekatan masuk melalui pintu samping rumah yang hanya diganjal kayu.

“Korban sempat kaget mendengar suara kayu jatuh. Namun saat dicek, pelaku sudah kabur membawa kabur motor Honda Beat oranye kesayangannya,” ungkap Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta. Namun, nilai psikologisnya lebih besar; warga merasa tidak aman dengan aksi pencurian yang terjadi di siang bolong.

Bukan Maling Biasa: Tembus Kasus Pembunuhan hingga Curas

Yang membuat publik terkesiap adalah daftar hitam pelaku. Jauh sebelum mencuri motor, “Anto Tobong” sudah malang melintang di dunia kriminal sejak tahun 2000.

· 2000: Tersangka kasus Pembunuhan di Way Harong, Kedondong.
· 2018: Terjerat kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Desa Suka Maju, Kedondong.
· 2022: Terlibat kasus Penggelapan di Desa Banjar Negeri, Way Lima.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi residivis yang terus meresahkan. Ini peringatan keras,” tegas Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui sambungan telepon.

Sederet Barang Bukti yang Tak Bisa Dipungkiri

Dari tangan Anto, polisi menyita bukti petik yang menguatkan aksinya:

1. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna orange Nopol B 6195 KTK.
2. 1 lembar BPKB asli atas nama Ponidin.
3. 1 lembar STNK asli atas nama Ponidin.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Kedondong. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman yang cukup berat, apalagi statusnya sebagai residivis.

Motor warna oranye yang mencolok justru menjadi petaka bagi Anto. Keberhasilan ini membuktikan bahwa Polsek Kedondong tidak tidur. Warga Pesawaran kini bisa bernapas lega, satu predator jalanan telah masuk kandang singa! (Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *