Mark-Up Dana Desa Mekarsari Rp472 Juta! LSM KCBI Bongkar 3 Proyek Diduga Fiktif, Kejari Bogor Diminta Segera Periksa Kades Hj Nasih

BOGOR, JAWA BARAT12 Dilihat

BOGOR, Orasipubliknews.co.id – Skandal korupsi Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Cinta Bangsa Indonesia (KCBI) mengungkap dugaan mark-up anggaran proyek fisik di Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp472.093.431.

Penggelembungan anggaran ini diduga dilakukan secara sistematis pada tiga proyek vital periode 2024–2025. LSM KCBI pun mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Mekarsari, Hj Nasih, sebagai penanggung jawab tertinggi pengelolaan keuangan desa.

Berdasarkan investigasi lapangan, telaah dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL), dan analisis teknis konstruksi, LSM KCBI menemukan tiga proyek yang diduga digelembungkan secara signifikan:

1. Samisade Kp. Cipucung TA 2024
Pagu: Rp427.626.000 | Realisasi: Rp235.379.000
Selisih: Rp192.246.276
2. Samisade Kp. Ciragrogol Dusun 1 & 2 TA 2024
Pagu: Rp572.374.000 | Realisasi: Rp324.459.303
Selisih: Rp247.914.697
3. Pembangunan RT 016/RW 007 TA 2025
Pagu: Rp150.000.000 | Realisasi: Rp117.067.542
Selisih: Rp32.932.458

Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agussandi Marpaung, S.H., menegaskan bahwa modus yang digunakan adalah penggelembungan anggaran proyek fisik Dana Desa dan Samisade.

“Berdasarkan investigasi lapangan, pekerjaan fisik diduga tidak sesuai spesifikasi. Ini uang rakyat Desa Mekarsari, bukan bancakan oknum,” tegas Agussandi saat memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Klarifikasi di Kejari Bogor, didampingi Jaksa Penuntut Umum Afrhezan Irvansyah, S.H., M.H.

Desakan ke Kejari Bogor: Usut Tuntas Hj Nasih

LSM KCBI meminta Kejari Bogor untuk segera memanggil Hj Nasih, seluruh perangkat desa, serta pihak ketiga pelaksana proyek guna dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus ini saat ini sudah resmi bergulir di meja Korps Adhyaksa.

Meski demikian, LSM KCBI membuka ruang mediasi formal dengan syarat mutlak: pengembalian penuh kerugian negara dan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat pengerjaan asal-asalan.

“Tanpa pemulihan kerugian, tidak ada ruang kompromi,” ujar Agussandi.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Bogor masih menelaah dokumen bukti yang diserahkan LSM KCBI, meliputi data pagu, RAB, dan dokumentasi lapangan. Upaya konfirmasi ke Hj Nasih masih terus dilakukan untuk hak jawab berimbang. (Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed