BOGOR, Orasipubliknews.co.id – Praktek korupsi dana desa kembali terungkap. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) secara resmi mengungkap dugaan bancakan proyek Bantuan Keuangan Desa (Bankeu) Samisade 2025 di Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Rabu (17/06/2026).
Total anggaran Rp1 miliar untuk proyek betonisasi jalan diperkirakan dipangkas mutunya secara sistematis. Temuan di lapangan menunjukkan ketebalan beton hanya 8 cm , jauh dari spesifikasi kontrak sebesar 15 cm . Artinya, ada 7 cm beton yang “disunat” di setiap meter jalan!
Modus Sunat Beton 7 Cm dan Diduga Markup Rp180 Juta
LSM KCBI bersama Tim Reaksi Cepat melakukan uji core drill mandiri di dua titik proyek dan menemukan fakta yang menjelaskan:
1.Kp. Sigeung RT 004/008 – Anggaran Rp470 juta, RAB tebal beton 15 cm, realisasi hanya rata-rata 8 cm.
2. Kp. Gunung Baru 2 RT 005/009 – Anggaran Rp530 juta, RAB tebal beton 15 cm, realisasi hanya 8 cm.
Selain itu, LSM KCBI membongkar dugaan mark-up harga Rp180 juta dan upah fiktif. Berdasarkan Rencana Anggaran Pembanding Logis (RAPL) harga pasar Kabupaten Bogor, kedua proyek tersebut maksimal hanya menghabiskan biaya Rp800 juta. Namun dana yang dicairkan mencapai Rp1 Miliar.
Ketua DPC LSM KCBI, Agussandi Bonardo Parluhutan Marpaung, SH ., menegaskan bahwa temuan ini tidak sekedar pelanggaran teknis. “Ini merupakan pencurian terstruktur yang merugikan keuangan negara dan mengorbankan mutual infrastruktur publik,” tegasnya.
Fakta lain yang mencurigakan adalah papan proyek mencantumkan durasi pengerjaan 120 hari, padahal standar swakelola sejenis cukup 60 hari. “Jelas ini desain akal-akalan untuk menggemukkan laporan upah,” ujar Agussandi.
Program Samisade (Satu Miliar Satu Desa) sendiri merupakan program unggulan Bupati Bogor untuk memberikan bantuan keuangan infrastruktur desa. Namun di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab, program ini justru menjadi ladang korupsi.
LSM KCBI telah menyampaikan somasi resmi dan mendesak keterbukaan informasi publik kepada Kepala Desa Sukaharja beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Tuntutannya jelas: buka dokumen RAB, SPJ, dan perencanaan di forum audiensi terbuka sesuai Perbup Bogor Nomor 116 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
LSM KCBI memberikan ultimatum keras 3×24 jam bagi Pemerintah Desa untuk beritikad baik membuka seluruh dokumen proyek.
Agussandi menegaskan LSM KCBI tidak akan mundur seperti kata pun. Jika somasi mengabaikan atau ada upaya menutup dokumen publik, seluruh alat bukti berupa foto, video, hasil uji core drill, dan RAPL akan langsung kami kirim sebagai Laporan Informasi resmi ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Unit Tipikor Polres Bogor demi tegaknya supremasi hukum, ancamnya.
Hingga rilis ini diterbitkan, Kepala Desa Sukaharja masih bungkam seribu bahasa. Padahal berdasarkan pemberitaan sebelumnya, proyek betonisasi jalan di desa yang sama melalui program Samisade tahun 2024 juga menuai kritik karena pengerjaan yang dinilai asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi.
LSM KCBI juga diketahui telah melaporkan kasus serupa di Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, ke Kejaksaan Negeri Bogor atas dugaan penggelembungan anggaran proyek Samisade. Kini giliran Desa Sukaharja yang menjadi sorotan.
Kasus ini masih terus berkembang. Pantau terus update selanjutnya!
Oleh Redaksi






