BANDAR LAMPUNG, Orasipubliknews.co.id — Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (17/6). Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, disebut membeli tanah senilai Rp1,5 miliar yang kini telah dibaliknamakan atas nama istrinya, Nanda Indira Bastian, yang merupakan Bupati Pesawaran saat ini.
Mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Pesawaran, Hendry Kurniawan, menjadi saksi kunci dalam persidangan. Ia mengaku menjadi perantara penyerahan uang pembelian tanah dari Dendi kepada penjual bernama Fani Setiawan. Transaksi dilakukan dalam dua tahap: Rp1 miliar dan Rp500 juta secara tunai.
“Total yang saya serahkan kepada Pak Fani Setiawan sebesar Rp1,5 miliar. Uang diterima dari Pak Dendi dan saya serahkan secara tunai,” ujar Hendry di persidangan.
Lahan seluas sekitar 390 meter persegi di Jalan Bukit, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung itu, kini telah resmi menjadi milik Nanda Indira Bastian. Hendry juga mengungkapkan sumber penghasilan Dendi selama menjabat sebagai Bupati Pesawaran berasal dari usaha cuci kendaraan serta jual beli mobil dan motor.
Persidangan juga menyoroti adanya upaya pengarahan saksi. Sarimin, selaku subkontraktor pembangunan rumah Dendi, dan Danta, yang mengerjakan konstruksi, mengaku diminta untuk menyebut rumah mewah tersebut milik Zulkifli Anwar, bukan Dendi Ramadhona.
“Saya enggak mau. Saya bilang apa adanya, bahwa yang saya kerjakan itu rumah Dendi Romadhona, bukan milik Zulkifli Anwar,” tegas Sarimin di persidangan. Pengakuan serupa juga disampaikan Danta yang didatangi ajudan Bupati Pesawaran setelah menerima panggilan pemeriksaan.
Fakta-fakta ini menjadi sorotan tajam dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek SPAM yang merugikan negara hingga Rp7 miliar. (Red)*






