PENGANIAYAAN SADIS DI CILEUNGSI: KORBAN DITUDUH CURI HELM, DISIRAM AIR PANAS, FIRMA HUKUM KCBI DESAK HUKUMAN 5 TAHUN PENJARA

BOGOR, JAWA BARAT21 Dilihat

BOGOR, Orasipubliknews.co.id – Aksi main hakim sendiri kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial P (45), warga Kecamatan Klapanunggal, menjadi korban pengeroyokan dan penyiksaan sadis di area parkir pemancingan Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Sabtu (5/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tanpa bukti yang jelas, korban dituduh mencuri helm dan langsung menjadi sasaran amuk massa. P dipukul, ditendang, dan disiram air panas oleh lebih dari satu orang. Akibatnya, korban mengalami luka robek di dahi, pembengkakan di mata kiri, serta luka bakar di dada dan punggung.

Kejadian bermula saat korban dipanggil dan diinterogasi terkait laporan kehilangan helm berdasarkan rekaman CCTV. Korban menilai rekaman tersebut tidak menunjukkan bukti jelas bahwa dirinya mengambil helm. Namun, interogasi berubah menjadi kekerasan fisik. Korban mengaku terpaksa mengakui tuduhan karena tak kuat menahan sakit akibat disiram air panas. Hingga kini, korban belum pernah diperlihatkan barang bukti atau dipertemukan dengan pihak pelapor kehilangan helm.

Didampingi kuasa hukum, korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Bogor pada Jumat (10/7/2026). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1603/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.

Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) selaku kuasa hukum mengecam keras tindakan barbar ini.

· Tuntutan Hukum Berat: Perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan) dan Pasal 351 jo. 354 KUHP (Penganiayaan Berat). Ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
· Desak Penangkapan: KCBI mendesak Satreskrim Polres Bogor segera menangkap semua pihak yang terlibat, baik eksekutor maupun provokator.
· Tidak Ada Opsi Damai: Kuasa hukum memastikan kasus ini harus tuntas di pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, identitas para terlapor masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Bogor. Pihak media membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri adalah kejahatan serius. Keadilan hanya bisa ditegakkan melalui proses hukum yang benar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *