Kedua pihak sepakat saling memaafkan dan berkomitmen menjaga kerukunan bertetangga usai kasus sempat viral di media sosial
KOTA BATU, JAWA TIMUR, Orasipubliknews.co.id – Perselisihan antar-tetangga di Jalan Lesti, Kelurahan Ngaglik, Kota Batu, Jawa Timur yang bermula dari persoalan pembakaran sampah dan sempat memanas hingga berlanjut ke jalur hukum, akhirnya berakhir damai. Kesepakatan tercapai di kedua belah pihak pada Kamis petang, 10/8/2026, di hadapan penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Batu.
Perkara ini bermula ketika D membakar sampah di lahan belakang rumahnya. Asap baking masuk ke rumah NI, seorang ibu muda yang saat itu merawat tengah bayinya yang baru pulang dari rumah sakit akibat infeksi paru-paru. Kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan sang bayi membuat NI menegur D. Teguran yang disebut telah disampaikan beberapa kali itu kemudian berkembang menjadi percekcokan verbal.
Peristiwa cekcok tersebut sempat direkam oleh NI dan diunggah ke media sosial hingga menarik perhatian publik. Situasi kian memanas ketika pihak D melaporkan NI ke Polres Batu atas dugaan pencemaran nama baik pada 15 September 2026. NI pun menyatakan siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Jalan Damai di Meja Penyidik
Setelah melalui proses yang cukup sengit, kedua belah pihak akhirnya memilih penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam mediasi yang difasilitasi penyidik Pidum Polres Batu, disepakati beberapa ketentuan: kedua pihak memberikan klarifikasi, saling memaafkan, serta menyampaikan klarifikasi tersebut melalui media pihak sosial terlapor.
Kuasa hukum D, La Sudiman, menyampaikan bahwa perdamaian merupakan pilihan terbaik karena kedua pihak masih bertetangga.
“Bagaimanapun mereka masih bertetangga. Alangkah baiknya kalau berdamai. Kalau perkara ini dilanjutkan, mau jadi apa nanti. Ada peribahasa, apa kata tetangga nanti,” ujar Sudiman.
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan menjadi jalan keluar agar hubungan bertetangga kembali harmonis. Ia juga menyampaikan bahwa kliennya menerima adanya kesalahan dalam permasalahan tersebut.
“Klien kami juga menerima kesalahannya. Maka dari itu terciptalah kesepakatan damai agar kedua belah pihak dapat kembali hidup rukun bertetangga,” jelasnya.
Audi Danareksa, kuasa hukum D lainnya, menambahkan bahwa perdamaian ini diharapkan menjadi contoh bagi kehidupan bermasyarakat yang baik sekaligus pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
“Masalah sepele yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat sepatutnya masih bisa dibicarakan dengan baik secara kekeluargaan, dan jangan mengikuti emosional sehingga terjadi pengambilan video dan memviralkan di media sosial. Sebaliknya, seseorang yang puas ketika mendapat teguran harus menerima dan mawas diri,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sikap merendam diri—menahan ego dan emosi—agar persoalan kecil tidak berkembang menjadi perkara pidana.
Malam ini kami selaku kuasa hukum dari D menyampaikan terima kasih kepada Kasat Reskrim beserta penyidik Polres Kota Batu dan pihak terlapor atas kesepakatan kedua belah pihak, tutup Audi.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara yang sempat memanas akibat persoalan pembakaran sampah resmi berakhir melalui jalan damai. Kedua pihak berharap hubungan bertetangga dapat kembali harmonis dan kejadian ini menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat luas. (Merah)*





