JAKARTA, Orasipubliknews.co.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak serta-merta menyelesaikan persoalan konstitusional dan politik yang lebih besar. Pakar hukum Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan tersebut justru memindahkan bola politik dari arena yudisial ke arena konstitusional dan politik, dengan Presiden Prabowo sebagai figur sentral yang akan menentukan arah penyelesaiannya.
Dalam analisis politik dan hukum yang diterima redaksi, Prof. Henry menjelaskan bahwa MK memang tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA. Namun, MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.
“Secara hukum Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Tetapi apakah dengan demikian seluruh persoalan telah selesai? Menurut saya: belum,” ujar Prof. Henry, dikutip Kamis 08/10/2026.
Ia menilai, sejak putusan itu dibacakan, muncul pertanyaan yang lebih besar: siapa yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan yang tidak diselesaikan oleh MK? Persoalan ini, menurutnya, telah bergeser dari ranah yudisial ke ranah konstitusional dan politik.
“Secara yuridis Gibran tetap berada dalam pemerintahan. Tetapi secara politik, perdebatan mengenai legitimasi dirinya tentu belum serta-merta berakhir,” jelasnya.
Prof. Henry menekankan bahwa legitimasi seorang pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh masih sahnya ia menduduki jabatan, tetapi juga oleh kepercayaan publik, integritas proses, moralitas kekuasaan, dan kemampuan negara menjelaskan secara transparan setiap persoalan yang menyangkut syarat seseorang menduduki jabatan publik.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar putusan MK tidak langsung ditafsirkan sebagai jalan otomatis menuju pemakzulan. Menurutnya, pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki syarat, alasan, dan mekanisme konstitusional yang ketat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Tetapi sama kelirunya apabila putusan tersebut dianggap telah menutup seluruh persoalan. Di sinilah bola politik itu berpindah,” tegasnya.
Prof. Henry menjelaskan, MK telah selesai menjalankan kewenangannya dalam perkara yang diperiksa. Selanjutnya, apabila persoalan tersebut hendak diteruskan, lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional—seperti DPR, MPR, dan Pemerintah—yang harus berbicara.
Pada titik inilah, lanjutnya, posisi Presiden Prabowo menjadi sangat strategis. Bukan berarti Presiden dapat menentukan sendiri nasib Gibran di luar mekanisme konstitusi, tetapi sebagai figur sentral dalam konfigurasi pemerintahan dan koalisi politik saat ini, sikap politik Prabowo akan sangat memengaruhi ke mana persoalan ini bergerak.
“Prabowo menghadapi pilihan politik yang tidak sederhana. Di satu sisi, stabilitas pemerintahan membutuhkan hubungan Presiden dan Wakil Presiden yang tetap berjalan. Di sisi lain, pemerintahan juga membutuhkan legitimasi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya prinsip negara hukum,” paparnya.
Menurut Prof. Henry, persoalan Gibran pada akhirnya tidak lagi semata-mata menjadi persoalan pribadi Gibran. Persoalan ini telah berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: bagaimana kekuasaan memperlakukan hukum ketika hukum itu menyentuh lingkaran kekuasaan sendiri?
“Inilah ujian sesungguhnya. Apakah persoalan ini dianggap selesai hanya karena MK tidak mendiskualifikasi Gibran? Ataukah putusan MK justru akan menjadi pintu bagi lembaga-lembaga yang berwenang untuk melakukan penilaian lebih lanjut sesuai koridor konstitusi?” tanyanya.
Jawabannya, kata Prof. Henry, tidak lagi semata-mata berada di Mahkamah Konstitusi. Jawaban itu akan sangat ditentukan oleh bagaimana DPR, MPR, Pemerintah, dan kekuatan-kekuatan politik membaca serta menyikapi konsekuensi putusan tersebut.
“Dan di sinilah kepemimpinan politik Prabowo akan diuji. Bukan sekadar pada persoalan mempertahankan atau meninggalkan seseorang, tetapi pada sesuatu yang jauh lebih prinsipil: apakah kekuasaan tunduk kepada hukum, atau justru hukum yang pada akhirnya harus menyesuaikan diri dengan kepentingan kekuasaan?” pungkasnya.
Gibran memang tetap duduk sebagai Wakil Presiden pasca putusan MK. Tetapi persoalannya kini telah berubah. Bukan lagi sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah di Mahkamah Konstitusi, melainkan sebuah pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana negara dan kekuasaan menjawab persoalan konstitusional yang ditinggalkan oleh putusan tersebut?
“Dan untuk pertanyaan terakhir itu, waktu, konstitusi, serta dinamika politiklah yang akan memberikan jawabannya,” tutup Prof. Henry. (Red)






