Aktivitas Pengolahan Emas Ilegal di Pesawaran Diduga Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Warga Keluhkan Dampak Kesehatan

HEADLINE, PESAWARAN149 Dilihat

PESAWARAN (OP – NEWS) – Dentuman mesin gelundung (tromol) tak lagi bersahabat di telinga warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Suara itu bukanlah pertanda kemakmuran, melainkan alarm bahaya yang mengancam nyawa. Seorang warga bernama Meko diduga kuat menjalankan praktik penambangan dan pengolahan emas ilegal secara terbuka di halaman belakang rumahnya, di tengah kawasan padat penduduk.

Yang membuatnya mencemaskan, pengolahan tersebut menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti merkuri (air raksa) dan sianida untuk memisahkan emas dari batuan. Limbah beracun sisa proses gelundung yang mengandung logam berat itu pun dibuang secara sembarangan di lokasi yang sama, mengancam meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air warga.

Investigasi singkat di lokasi awak media senin, 15/09/2025 di lingkungan rumah tinggal yang juga lokasi pengolahan tambang ilegal sauda Meko menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. dengan genangan air berwarna keabu-abuan dan berbau tajam di sekitarnya. Tidak ada tanda-tanda kolam pengendapan atau instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang memadai. Limbah beracun itu dibiarkan begitu saja, hanya berjarak beberapa meter dari sumur-sumur warga dan rumah tempat anak-anak bermain.

“Kami sudah sering mengeluhkan bau dan suara bisingnya. Tapi yang paling kami khawatirkan adalah air kami. Sekarang kami tidak berani minum dari sumur, rasanya sudah tidak seperti dulu,” ujar seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pengolahan, dengan suara bergetar.

“Merkuri adalah neurotoksin atau racun saraf yang sangat kuat. Paparan kronis melalui air atau udara yang tercemar dapat menyebabkan kerusakan otak permanen, gagal ginjal, gangguan kehamilan dan janin, serta kerusakan sistem saraf pada anak-anak yang mengakibatkan penurunan kecerdasan. Ini adalah silent killer yang merusak generasi,”.

Ancaman tidak hanya melalui air minum. Uap merkuri dari proses pengolahan juga dapat terhirup oleh warga sekitar, menambah jalur paparan racun tersebut ke dalam tubuh.

“Praktik ini jelas melanggar multiple undang-undang. Mulai dari UU Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga peraturan tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Ini bukan lagi soal izin, tapi sudah pada tingkat kejahatan lingkungan yang membahayakan kesehatan masyarakat sekitar ,”.

Masyarakat menuntut pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera bertindak tegas. “Tidak bisa lagi ditolerir. Harus ada penghentian operasi secara paksa, penyegelan, dan proses hukum bagi pelaku. Yang tak kalah penting adalah pemulihan lingkungan yang tercemar,” tambahnya.

Sementara itu, Meko, sang pemilik usaha, tidak dapat ditemui untuk dimintai keterangan. Pintu rumahnya tertutup rapat, hanya suara mesin gelundung dari belakang yang terus bergemuruh, seakan menantang dan mengabaikan rasa takut ratusan warga yang hidup dalam bayang-bayang racun.

Sampai berita ini diterbitkan saudara meko dihubungi melalui pesan aplikasi whatsapp di nomor 083169xxxx40 tidak memberikan keterangan atau pun tanggapan. (Aris)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *