Bank DKI Diduga Potong Gaji ke-13 ASN Sepihak, Dana Pendidikan Anak Ikut Tergerus

JAKARTA, Orasipubliknews.co.id 24 Juni 2026 – Memasuki tahun ajaran baru, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru diterpa kabar buruk. Gaji ke-13, Tunjangan Kinerja (Tukin) 13, dan Beban Kerja (BK) 13 yang seharusnya menjadi penyelamat biaya pendidikan anak, dipotong secara sepihak oleh Bank DKI untuk pembayaran cicilan pinjaman.

Bahkan, lebih dari itu, dana yang sudah dipindahkan oleh para ASN ke rekening tabungan pribadi mereka di bank yang sama, dengan nomor rekening berbeda, ikut “disedot” tanpa izin.

Kronologi: Dana Masuk, Lalu Raib

Para ASN menerima pencairan gaji ke-13, Tukin 13, dan BK 13 di rekening gaji Bank DKI pada pekan ketiga Juni 2026. Namun, kebahagiaan itu sirna dalam hitungan jam. Saldo mereka berkurang drastis akibat pemotongan autodebet untuk cicilan pinjaman.

“Setelah dicek mutasi, gaji ke-13 saya dipotong untuk cicilan hutang Bank DKI. Kami sudah tanyakan ke Bank DKI, tapi jawabannya masih simpang siur, tidak ada kepastian tertulis,” ujar salah satu ASN DKI yang enggan disebutkan namanya, Jumat (23/6).

Fokus Masalah: Beban Kerja 13 dan Rekening Pribadi

Selain potongan yang tidak terduga, banyak ASN mempertanyakan dua hal krusial:

1. Pemblokiran Rekening untuk BK 13: ASN mengaku heran karena rekening gaji mereka diblokir, sementara BK 13 untuk bulan Juni 2026 belum juga dicairkan. “BK Juni belum keluar, tapi rekening diblokir. Padahal tidak ada sangkut pautnya dengan pinjaman saya di Bank DKI,” keluh seorang ASN.
2. Penyedotan Rekening Pribadi: Ini adalah pelanggaran yang paling dirasakan. Dana yang telah dipindahkan oleh nasabah ke rekening tabungan pribadi (dengan nomor rekening berbeda) juga ikut terpotong. “Uangnya sudah saya TF dari rekening gaji ke rekening tabungan pribadi saya di Bank DKI. Tapi tetap disedot Bank DKI tanpa izin nasabah. Di perjanjian pinjaman pemotongan hanya di rekening gaji saja,” tegas ASN lainnya.

Tindakan ini berpotensi melanggar POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, karena pemotongan dilakukan di rekening yang tidak tercantum dalam perjanjian kredit sebagai sumber autodebet.

Dampak: Dana Pendidikan Anak Terancam

Yang membuat keresahan ini memuncak adalah momen pencairan yang bertepatan dengan tahun ajaran baru. Ribuan ASN mengaku dana tersebut disiapkan untuk keperluan mendesak, seperti daftar ulang SMP, SMA, SMK, dan pembayaran UKT semester ganjil perguruan tinggi.

“Gaji ke-13 ini sangat penting bagi kami. Dananya dipakai untuk daftar ulang anak sekolah dan bayar semesteran kuliah. Ketika dipotong sepihak tanpa pemberitahuan, rencana pendidikan anak jadi berantakan,” ungkap ASN lainnya.

Bahkan, seorang ASN bernama Achmad mengaku uang yang seharusnya untuk biaya pendaftaran anaknya masuk PAUD ikut dipangkas habis. Ia menegaskan, sesuai kebijakan, seharusnya pemotongan hanya dilakukan pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), bukan gaji ke-13.

Para ASN DKI Jakarta mendesak Bank DKI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI untuk:

1. Menjelaskan secara transparan dasar hukum pemotongan yang mencakup gaji ke-13, Tukin 13, BK 13, dan dana di rekening tabungan pribadi.
2. Membuka status pencairan BK Juni 2026 dan alasan pemblokiran rekening yang tidak terkait pinjaman.
3. Menyampaikan mekanisme pengembalian dana jika terjadi pemotongan yang tidak sesuai perjanjian kredit.

Kami ASN tetap menghormati kewajiban cicilan. Tapi dana pendidikan anak yang cair setahun sekali jangan dipotong sepihak tanpa konfirmasi,” tegas perwakilan ASN.

Hingga berita ini diturunkan, Bank DKI belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme, dasar hukum, dan cakupan autodebet tersebut. Media membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Bank DKI. (Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *