BUKAN NGAKU BANTU ORANG SAKIT, 4 KURIR DITANGKAP BIKIN AMBULANS JADI TEMPAT NEMPATIN 15,7 KG SABU DI BAKAUHENI

Lampung Selatan, Orasipubliknews.co.id – Modus operandi penyelundupan narkoba kian bikin geleng-geleng kepala. Kali ini, ambulans yang seharusnya menjadi kendaraan penyelamat justru disalahgunakan jadi “kendaraan maut” yang membawa sabu-sabu puluhan kilogram.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil membongkar upaya penyelundupan 15,7 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni, Selasa (7/4/2026). Barang haram itu diselipkan di bawah jok belakang ambulan Daihatsu Luxio. Modusnya? Pura-pura menyambut pasien padahal isinya empat orang kurir yang sehat bugar.

Semua bermula dari laporan masyarakat soal rencana peredaran narkoba dari Sumatera menuju Jawa pakai ambulans. Petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung yang bergerak berkumpul di area pelabuhan langsung curiga saat melihat ambulans bernopol B 1737 CIS melintas. Di dalamnya tidak ada tandu atau pasien, melainkan empat laki-laki sehat dengan gelagat gugup.

Setelah digeledah, petugas menemukan sebuah tas berisi 15 bungkus paket sabu dengan berat total 15.739 gram. Empat tersangka yang kini dicakup di Mapolda Lampung adalah RN, VR, TS, dan EC, semuanya warga Tangerang dengan status wiraswasta.

 

Bukan Cuma Kurir, Ada Peran Pengemudi Ambulans Palsu

Hasil mengungkap awal mengungkap pembagian peran:

· VR berperan sebagai pengemudi ambulans yang diharapkan akan menjemput pasien.

· RN, TS, dan EC jadi eksekutor pembawa sabu dari perbatasan Riau-Jambi menuju Tangerang.

 

Parahnya lagi, mereka hanya digaji Rp300 ribu untuk “uang jalan”, sedangkan tiga tersangka lainnya dijanjikan upah Rp10–15 juta. Demi upah segitu, mereka mempertaruhkan nyawa menghadapi ancaman hukuman mati.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Dwi Handono Prasanto menyebut nilai ekonomis sabu ini mencapai sekitar Rp22,5 miliar. Jika barang ini lolos ke tangan pemakai, diperkirakan sekitar 60 ribu jiwa bisa mempengaruhi dan terjerumus.

Barang bukti diamankan, para tersangka kini kami proses dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35/2009. Ancaman maksimalnya pidana mati atau seumur hidup, tegas Dwi.

Polisi juga menyita satu unit mobil ambulans Daihatsu Luxio dan empat ponsel Android. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti komitmen anggota jalur-jalur strategi narkoba, terutama di jalur Bakauheni yang super rawan.

“Masyarakat kami ajak untuk tidak takut melapor. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi kami. Ini nyawa generasi bangsa yang dipertaruhkan,” pungkas Yuni. (Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *