BUKAN TUTUP TAMBANG, WARNA AIR SUNGAI SUDAH BERUBAH TAPI DLH PESAWARAN MALAH SIAP-SIAP JADI _POS SURAT_

PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Bencana lingkungan tak harus selalu diawali dengan ledakan atau tanah longsor. Di Dusun Pekon Ampai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, bencana itu datang senyap: aliran sungai berubah keruh, disertai limbah yang diduga mengandung merkuri dan sianida dari pengolahan batuan tambang emas ilegal.

Namun, ketika warga berharap petugas datang membawa alat uji, yang mereka dapat justru arahan birokrasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran, Dra. Linda Sari, M.M., dengan tegas menyatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk menindak atau menutup aktivitas tambang liar tersebut.

“Silakan dibuat laporan resmi dari masyarakat atau lembaga ke Dinas Lingkungan Hidup, nanti akan kami teruskan ke Dinas ESDM Provinsi Lampung,” ujar Linda, Selasa (14/4/2026).

Pernyataan itu sontak menjadi tamparan bagi warga yang sudah berminggu-minggu melihat langsung perubahan warna air sungai yang mereka gunakan untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari.

Publik bertanya, ??? apakah memang harus ada surat bolak-balik dulu, sementara potensi pencemaran lingkungan sudah di depan mata?

Secara regulasi, penutupan tambang ilegal memang ranah ESDM dan kepolisian. Namun, pengawasan dampak lingkungan—termasuk uji sampel air, deteksi merkuri, hingga rekomendasi status pencemaran—adalah jantung kewenangan DLH berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti langkah konkret dari DLH Pesawaran seperti inspeksi mendadak (sidak) atau pengambilan sampel air di lokasi yang sudah dilaporkan warga.

“Masyarakat tidak minta DLH menggusur tambang. Mereka cuma minta satu: pastikan air sungai itu tidak beracun,” ujar seorang pengamat lingkungan Lokal Lampung yang enggan disebut namanya.

Tim masih membuka ruang kontak lanjutan dengan DLH Pesawaran dan Dinas ESDM Provinsi Lampung. Namun, ada satu pertanyaan yang menggantung di udara dan menjadi judul kegelisahan warga Dusun Pekon Ampai

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu. Bukan kedatangan alat berat untuk menutup tambang, tapi kedatangan petugas dengan botol sampel dan alat uji kualitas air.

 

Jangan Sampai Masyarakat Sakit Dulu, Baru DLH Bergerak

Sikap “tunggu laporan, nanti diteruskan” dinilai tidak menyentuh substansi darurat persoalan. DLH memiliki hak untuk melakukan verifikasi lapangan, uji kualitas lingkungan, hingga rekomendasi sanksi administratif pencemar.

“Jangan-jangan masyarakat harus sakit dulu karena air tercemar, baru DLH bergerak. Kewenangan ambient monitoring itu jelas ada di DLH,” tegas pengamat tersebut.

Dusun Pekon Ampai, Pesawaran, kini menjadi ujian: apakah perlindungan lingkungan hanya berjalan di atas kertas, atau ada nyali untuk turun ke lapangan sebelum nyawa yang menjadi taruhannya?

 

(Tim Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *