BUKTI BARU! LSM BANKI SIAP PERANG, TUNTUT KEADILAN RAKYAT ATAS KORUPSI DANA DESA TRIMULYO Eks KADES BAMBANG ISKANDAR

Pesawaran, Orasipubliknews.co.id – Gelombang baru bukti dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Desa Trimulyo, Bambang Iskandar, resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Langkah ini diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) yang mendatangi kantor kejaksaan pada Senin (27/7) untuk menambahkan sejumlah temuan mencengangkan yang didapat dari masyarakat.

Ketua Umum DPP BANKI, Randy Septian, mengungkapkan bahwa pengaduan masyarakat Desa Trimulyo sangat deras mengalir setelah kasus ini mencuat. Alhasil, timnya berhasil mengumpulkan bukti tambahan yang tidak hanya memperkuat laporan awal, tetapi juga mengungkap modus baru yang lebih merugikan negara.

“Bukti dukung yang kami sampaikan hari ini menambah jumlah dugaan pelanggaran penggunaan dana desa. Kami sudah kirimkan semua untuk mempermudah proses penelusuran Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Randy kepada awak media.

Randy menjelaskan, pola korupsi yang mendominasi masih sama, yakni dugaan pekerjaan fiktif, manipulasi data, dan mark-up anggaran. Namun, yang membuat kasus ini semakin panas adalah temuan bukti fisik berupa proyek pembangunan yang tidak kunjung selesai.

“Ya masih dengan pola seperti yang kami laporkan pertama, tapi kami punya bukti baru ada bangunan yang tidak selesai. Kami lampirkan foto-foto dan juga keterangan langsung dari warga,” tambah Randy dengan nada tegas.

Puncak dari penambahan bukti kali ini adalah terkuaknya kasus dugaan korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trimulyo. Sebesar Rp 150 juta yang seharusnya menjadi modal usaha desa justru dikabarkan tidak jelas peruntukannya dan diduga dikorupsi.

“Ada tambahan yang sangat krusial dari penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 150 juta. Itu tidak jelas kemana dan harus ditelusuri. Ini sudah menjadi pertanyaan warga selama bertahun-tahun, tetapi masyarakat selama ini tidak tahu harus bertanya ke mana. Kami menduga ini dikorupsi,” timpal Randy.

Dengan adanya bukti-bukti baru ini, BANKI berharap Kejari Pesawaran dapat segera menindaklanjuti laporan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut. Randy menyatakan keyakinannya bahwa aparat kejaksaan akan bekerja profesional.

“Kami yakin dan percaya, Kejari Pesawaran dapat bekerja secara profesional, dan sudah banyak contoh kinerja Kejari mampu membongkar dugaan kasus korupsi terutama dana desa yang ada di Pesawaran ini. Kami berharap masyarakat Desa Trimulyo mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bambang Iskandar, yang menjabat sebagai Kepala Desa Trimulyo periode 2018–2019, telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran atas dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018–2019 yang nilainya fantastis, mencapai miliaran rupiah. Kedatangan LSM BANKI hari ini dipastikan akan semakin memperkuat posisi jaksa dalam menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban mantan kades tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian nyata bagi komitmen Kejari Pesawaran dalam memberantas korupsi di level desa. Masyarakat menanti langkah hukum tegas terhadap oknum yang diduga telah menghambur-hamburkan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Editor: Redaksi
Sumber Berita: LSM BANKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *