Diduga Ada Penyimpangan, Proyek Revitalisasi Rp1,2 Miliar di SMPN 2 Pardasuka, Komite Disingkirkan Kepsek

Pringsewu, Lampung Orasipubliknews.co.id – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan UPT SMP Negeri 2 Pardasuka, di Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, yang dibiayai APBN Pusat Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp1.204.000.000, kini tengah menjadi sorotan panas. Proyek swakelola senilai miliaran rupiah ini diduga kuat akan dikerjakan tidak sesuai desain perencanaan. Yang lebih mencemaskan, Komite Sekolah dan masyarakat setempat secara sistematis disingkirkan dari proses pengawasan, memicu kekhawatiran terjadinya praktik kecurangan.

Kepala Sekolah setempat, Hj. Rahayu, S.Pd., sebagai penanggung jawab swakelola, diduga telah meminggirkan peran pengawasan Komite. Model swakelola, di mana sekolah mengelola dana besar tanpa kontraktor pihak ketiga, sering kali menjadi celah penyalahgunaan wewenang oleh oknum.

Salah satu anggota Komite, Supri (42 tahun), yang merasa tidak dilibatkan, melakukan kunjungan ke sekolah pada Sabtu,20/12/2025. Setelah menunggu hampir satu jam dan baru bisa bertemu, dialog yang terjadi justru menguatkan dugaan ketidakberesan.

“Saya bertanya terkait progress revitalisasi, tapi secara spontan Ibu Kepala Sekolah menjawab bahwa proyek sudah selesai,” ujar Supri. Padahal, fakta di lapangan berkata lain: tutup kusen dan kaca di atas pintu belum terpasang, pengecatan belum dilakukan, dan WC yang jebol salurannya belum diperbaiki.

Saat Supri mempertanyakan hal ini, jawaban yang diterima justru mengejutkan. “Kemudian kepsek menjawab, itu nanti kita selesai kan pakai trik,” jelas Supri.

Lebih lanjut, ketika menegaskan peran Komite sebagai pengawas tingkat sekolah sesuai ketentuan dalam Peran serta Masyarakat (P2SP), Kepala Sekolah Rahayu menolak dengan tegas. “Itu Komite tidak berhak mengawasi, karena untuk pengawasan sudah ada pengawas langsung dari dinas,” tutur Supri menirukan. Rahayu juga disebut mengatakan bahwa P2SP tidak bisa mengetahui Rencana Anggaran Biaya (RAB), sebelum akhirnya mengakhiri pembicaraan dengan emosi dan pergi meninggalkan Supri.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Pardasuka, Hj. Rahayu, S.Pd., via WhatsApp pada Sabtu (20/12/2025) tidak dibalas sama sekali. Sikap tertutup ini semakin menguatkan atmosfer ketidaktransparanan dalam pengelolaan proyek miliar rupiah yang menggunakan uang negara ini.

 

Fakta-fakta ini memantik pertanyaan kritis:

1. Apa yang dimaksud dengan “diselesaikan pakai trik” oleh seorang penanggung jawab proyek?

2. Mengapa Komite Sekolah, yang merupakan representasi masyarakat dan orang tua, justru dilarang mengawasi?

3. Benarkah pengawasan dari dinas dianggap cukup, sementara prinsip akuntabilitas publik mensyaratkan pengawasan multi pihak, terutama dari warga sekolah langsung?

4. Di manakah transparansi RAB dan kesesuaian pelaksanaan dengan desain, jika akses informasi justru ditutup-tutupi?

Publik dan pihak berwenang, khususnya Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kepolisian, dituntut untuk segera turun tangan. Proyek revitalisasi pendidikan yang seharusnya memajukan sekolah, tidak boleh ternodai oleh dugaan kecurangan dan penyimpangan wewenang yang merugikan negara dan masa depan anak-anak Pardasuka. (Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *