NGADA, NUSA TENGGARA TIMUR, Orasipubliknews.co.id – Sebuah peristiwa penganiayaan dini hari mengguncang ketenangan warga Wewolaci, Desa Lengkosambi Barat, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang warga bernama Yosman menjadi korban serangan tiga orang pria yang datang membawa senjata tajam saat ia sedang terlelap tidur, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.

Ketiga terduga pelaku yang disebutkan adalah Abel Sewam, Unong Seno, dan Yance Sarang. Dalam aksi tersebut, Albert Sewan disebut-sebut memegang sebilah parang. Mereka mendatangi rumah korban dan langsung menghajar Yosman yang sedang tidur di atas bale-bale, menyebabkan korban mengalami memar. Kejadian ini dilatarbelakangi oleh tuduhan bahwa Yosman telah menganiaya Jero, yang merupakan keponakan dari pihak terduga pelaku, dalam sebuah insiden di tempat pesta.
Atas kejadian ini, Yosman yang merasa menjadi korban tindakan di luar batas kewajaran segera menempuh jalur hukum. Ia melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polsek Riung dengan nomor laporan LP/B/22/VIII/2026/SPKT/POLSEK RIUNG/POLRES NGADA/POLDA NTT. Untuk menguatkan bukti, korban juga menjalani Visum et Repertum di Puskesmas Lengkosambi guna mendokumentasikan luka-luka yang dideritanya.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori III.
Di sisi lain, pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut mengakui perbuatan mereka. Namun, mereka mengklaim tindakan itu terjadi secara spontan akibat emosi yang meluap setelah mendengar kabar bahwa Jero dianiaya.
“Memang kami yang aniaya. Hanya itu spontan karena kami kesal adik kami dianiaya. Kami mengakui bersalah dan akan bertemu keluarga korban untuk meminta berdamai serta membicarakannya secara kekeluargaan,” ujar salah satu pihak yang diwawancarai awak media.
Menanggapi tuduhan yang menjadi pemicu serangan, Yosman dengan tegas membantah bahwa dirinya menganiaya Jero. Ia menjelaskan bahwa dirinya justru berusaha melerai ketika terjadi keributan di tempat pesta.
“Saya tidak menganiaya. Saya hanya melerai. Saya tidak memukul. Itu kawan saya, mana mungkin saya ikut memukul dia. Lagipula, orang tua Jero juga keluarga saya. Pagi harinya orang tua Jero bertemu saya dan mengatakan bahwa saya tidak menganiaya. Mereka salah melihat karena saya memang hanya melerai,” tegas Yosman.
“Ini Soal Harga Diri, Biarkan Hukum Berjalan”
Yosman menegaskan pilihannya untuk tetap melanjutkan proses hukum meskipun ada tawaran perdamaian dari pihak pelaku. Baginya, serangan dini hari yang dilakukan secara membabi buta adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Harapan saya kasus ini tetap lanjut. Masalah ini menyangkut harga diri saya dan keluarga. Mana bisa pagi-pagi mereka datang menyerang saya di rumah. Itu sudah keterlaluan. Saya dituduh tanpa bukti. Saya mencintai hukum. Biarkan proses hukum berjalan,” tegasnya dengan nada penuh keyakinan.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan tersebut masih berjalan di Polsek Riung. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)*







