PRINGSEWU, Orasipubliknews.co.id – Kasus dugaan perundungan di salah satu sekolah di Kabupaten Pringsewu memanas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pringsewu pada Selasa (9/6/2026) mendatangi sekolah tersebut dan mengeluarkan peringatan keras: mereka tidak hanya menginginkan keadilan, tetapi pemulihan total terhadap korban yang kini dilaporkan mengalami trauma berat hingga enggan kembali ke sekolah.
Langkah tegas ini diambil menyusul kronologi mengerikan yang dialami seorang peserta didik. Menurut kuasa hukum korban dari LBH Ansor, peristiwa bermula dari dugaan perundungan fisik pada Rabu (3/6/2026), namun puncaknya justru terjadi keesokan harinya saat korban yang masih trauma justru kembali menjadi sasaran perundungan verbal.
“Anak ini tidak hanya butuh keadilan. Dia butuh pemulihan total. Fakta medis menunjukkan korban sempat rawat inap di RS Mitra Husada, bahkan mendapatkan pemeriksaan psikologis. Ini bukan masalah kecil,” tegas Alvi Aprian, S.H., kuasa hukum korban.
Kronologi Memilukan: Dari Pintu Terjepit hingga IGD
LBH Ansor merinci kronologi yang membuat keluarga murid ini geram. Awalnya, jari tangan korban diduga sengaja dijepit pintu oleh teman sekelasnya pada Rabu (3/6). Setelah mendapat perawatan di Puskesmas dan rujukan radiologi, keluarga masih berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan.
Korban pun tetap masuk sekolah pada Kamis (4/6/2026). Namun, alih-alih mendapat lingkungan aman, korban justru kembali mengalami perundungan verbal. Akibatnya, kondisi psikologisnya anjlok drastis pada malam harinya.
Korban harus dilarikan ke IGD RS Mitra Husada Pringsewu dan menjalani rawat inap hingga Minggu sore. Hasil pemeriksaan tenaga medis menyarankan korban untuk istirahat total selama tiga hari dan menghindari interaksi dengan pelaku.
Kuasa Hukum Soroti Respons Sekolah yang Apatis
Yang menjadi api dalam sekam bagi LBH Ansor adalah respons pihak sekolah yang dinilai kurang serius saat proses klarifikasi. Meskipun pihak sekolah dan orang tua terduga pelaku sempat menjenguk, tim kuasa hukum melihat sikap apatis justru terpancar saat mereka melakukan koordinasi.
“Kami datang mencari solusi, bukan kesalahan. Tapi kami sangat kecewa. Persoalan ini seolah dipandang biasa, padahal anak kami sampai dirawat di rumah sakit. Jangan ada yang menganggap keluhan korban dibuat-buat,” sambung Surohman, S.H., anggota tim kuasa hukum.
LBH Ansor Pringsewu tidak main-main. Mereka menyatakan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia dan menuntut pertanggungjawaban proporsional. Pihaknya juga mendesak tiga institusi untuk bertindak proaktif tanpa menunggu korban berikutnya:
1. Unit PPA Polres Pringsewu – untuk memproses dugaan pelanggaran Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
2. Komisi IV DPRD Pringsewu – untuk mengawal aspek pendidikan dan psikologis.
3. Dinas PPKBPPPA Pringsewu – untuk memberikan pendampingan dan pemulihan korban.
“Jangan tunggu muncul korban berikutnya baru semua pihak bergerak. Sekolah harus jadi tempat aman, bukan lahan subur bagi perundungan. Kami akan kawal sampai tuntas,” pungkas Alvi.
Saat ini, keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat untuk mengawal kasus ini demi masa depan anak-anak Pringsewu. (Tim)*












