PESAWARAN Orasipubliknews.co.id – Pemerintahan Desa Teba Jawa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, diguncang dugaan penyimpangan sistemik. Kepala Desa Amrullah diduga memotong gaji aparatur desa sebesar Rp1,5 juta per triwulan sejak 2020 untuk dana “tim pemenang” yang tak kunjung direalisasikan. Selain itu, setidaknya tiga perangkat desa diduga menggunakan ijazah dan identitas orang lain untuk menduduki jabatan. Potensi kerugian negara dan aparatur mencapai ratusan juta rupiah.
Pemotongan Gaji Sistematis, Janji “Tim Pemenang” Menguap
Investigasi mengungkap dugaan kuat praktik pemotongan gaji aparatur desa yang diprakarsai Oknum Kepala Desa Amrullah. Tiap aparatur diduga dipotong Rp1,5 juta per triwulan sejak Januari 2020 hingga akhir 2025. Pemotongan ini diklaim untuk membayar “tim pemenang” pilkades, namun janji tersebut tak pernah terbukti.
“Faktanya tidak terlaksana. Ke mana uangnya?” tegas sumber terpercaya yang diwawancarai media.
Besaran pemotongan ini sangat signifikan mengingat penghasilan tetap perangkat desa menurut peraturan hanya sekitar Rp2.022.200 per bulan. Jika benar, total dana yang diambil dari hak pegawai desa diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Rekayasa Ijazah yang Dibiarkan?
Dugaan penyimpangan lain adalah penggunaan ijazah dan identitas orang lain oleh aparatur:
1. JS (Kasi Kesejahteraan) diduga menggunakan ijazah anak kandungnya (GST).
2. MY (Kaur Perencanaan) diduga menggunakan ijazah YS, yang disebut mengundurkan diri pada 2025.
3. A (Kadus Dusun 001) diduga menggunakan ijazah atas nama AF.
Fakta ini sebenarnya pernah terungkap. Pada September 2023, Plt Camat Kedondong kala itu, Irwan Rosa,S.H.,secara terbuka membenarkan ketidaksesuaian antara nama di SK dengan orang yang bekerja, serta memerintahkan perbaikan.
Namun, respons Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran justru menyatakan tidak ada pelanggaran dan semua sudah sesuai aturan. Kontradiksi ini memunculkan tanda tanya besar atas kelalaian atau pembiaran sistematis.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Desa Amrullah membantah semua dugaan. “Tidak ada yang menggunakan ijazah lain… kami sudah dipanggil dulu itu oleh inspektorat, Dinas BKD, dan pihak penegak hukum juga,” tulisnya.
Pernyataannya justru mengonfirmasi bahwa kasus ini telah menjadi perhatian instansi pengawasan. Satu warga yang enggan namanya disebut menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan resmi. “Kalau memang dibutuhkan, saya siap memberikan keterangan secara resmi,” ujarnya.
Implikasi Serius dan Tuntutan Publik
Dana gaji perangkat desa bersumber dari APBDes (ADD). Jika aparatur bekerja dengan identitas palsu, status hukum penerimaan gajinya dipertanyakan. Ditambah dengan pemotongan gaji paksa, praktik ini diduga merupakan pelanggaran serius terhadap hak pegawai dan penyalahgunaan wewenang.
Publik kini menunggu tindakan tegas dan transparan dari Inspektorat Kabupaten, Dinas PMD, dan Kejaksaan Negeri Pesawaran. Tuntutannya jelas: mengusut tuntas seluruh pihak terlibat, mengungkap aliran dana ratusan juta rupiah yang hilang, serta menjelaskan mengapa pelanggaran ini dibiarkan terjadi bertahun-tahun.
By. Redaksi












