PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengolahan emas ilegal di Dusun Ampai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, terus bergulir. Setelah dua pemberitaan sebelumnya, kini sorotan mengarah pada respons Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai masih menunggu prosedur di tengah desakan penanganan cepat.
Insiden yang diperkirakan terjadi pada 4 April 2026 itu diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan emas menggunakan tromol/gelondong yang disebut-sebut milik seorang bernama Oji. Limbah dari proses tersebut diduga meluap dan mengalir ke sungai, memicu indikasi pencemaran yang telah dilaporkan warga.
Tim media yang melakukan investigasi lapangan menemukan adanya indikasi kuat bahwa pencemaran telah terjadi. Namun hingga saat ini, langkah konkret dari otoritas lingkungan masih dalam tahap koordinasi internal.
Berdasarkan konfirmasi tim media pada Senin (13/4/2026), pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut, namun masih menunggu arahan pimpinan dan koordinasi lintas bidang.
Kepala bidang terkait penataan dan penaatan lingkungan, Fahmi, melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa laporan tersebut akan dibahas terlebih dahulu secara internal.
“Terima kasih infonya bang, besok akan kami laporkan ke pimpinan dan akan kami bahas di bidang pengendalian pencemaran bersama bidang B3,” tulisnya.
Ia juga menambahkan bahwa penanganan akan melibatkan beberapa bidang teknis, termasuk bidang pencemaran dan pengelolaan limbah B3, sehingga membutuhkan koordinasi lebih lanjut sebelum tim diturunkan ke lokasi.
Sementara itu, dari bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, Andre menyampaikan bahwa untuk kasus ini kegiatan tambang yang dikelola ilegal, kami sudah berkoordinasi bersama bidang lain atau Tim dari LH bersama Gakum LH, akan menindaklanjuti dan tetap berkoordinasi dengan pimpinan serta meminta OPD yang terkait untuk turun ke lokasi (Dinas SDA, DPLH dan Satpol PP sebagai penegak perda)
“Iya, LH sudah mendapat informasinya. Besok kami koordinasikan bersama Satpol PP untuk menutup kegiatan tambangnya. Kami laporkan dulu ke pimpinan, nanti saya informasikan kembali,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan bidang limbah B3, Lito, juga menyebut bahwa pihaknya masih melakukan pembahasan internal guna menghindari kesalahan prosedur sebelum turun ke lapangan.
“Ini lagi dirapatkan dulu, biar tidak ada kesalahan prosedur saat tim turun. Untuk jadwalnya belum ada, nanti kami kabarkan,” tulisnya.
Rangkaian pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini penanganan masih berada pada tahap koordinasi dan belum menyentuh tindakan langsung di lokasi.
Di tengah kondisi tersebut, warga berharap penanganan dapat dilakukan secara cepat dan konkret, mengingat dugaan pencemaran telah menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi lingkungan, khususnya aliran sungai yang berada di sekitar permukiman.
Kasus ini sebelumnya telah mengungkap dugaan aktivitas pengolahan emas yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3), serta indikasi bahwa kegiatan tersebut telah melampaui skala riset dan mengarah pada aktivitas produksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian waktu dari pihak DLH Kabupaten Pesawaran terkait kapan tim akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian lapangan.
Tim media masih terus memantau perkembangan dan membuka ruang konfirmasi dari seluruh pihak terkait. (Red)*












