GALIAN ILEGAL DI TANGGAMUS BERJAMINAN PUNGLI OKNUM PEJABAT DIDUGA JADI PELINDUNG

Tanggamus Orasipubliknews.co.id – Praktik galian batu dan tanah ilegal secara terorganisir dan diduga dilindungi oknum pejabat setempat berhasil dibongkar di Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Investigasi Rabu, 24/12/2025 mengungkap operasi ilegal ini telah berjalan lebih dari empat bulan dengan menggunakan alat berat ekskavator, tanpa dilengkapi izin resmi apa pun.

 

Yang lebih menohok, aktivitas haram ini didukung oleh sistem pungutan liar (pungli) rutin yang mengalir ke oknum aparat pekon. Fakta ini membeberkan mata rantai pelanggaran yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memperkaya pihak tertentu dengan mengorbankan hukum dan kewenangan publik.

 

Pengakuan mengejutkan datang dari pengawas lapangan, Aan. Ia membenarkan adanya aliran uang tunai dari hasil galian ilegal yang disetor secara rutin setiap minggu.

“Setorannya mingguan…Diserahkan langsung secara cash ke ‘W’,” tegas Aan.

“W”yang dimaksud adalah Wakil Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Sukamernah. Besaran setoran bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per minggu, dan telah dilakukan lebih dari tujuh kali. Fakta ini menguatkan dugaan kuat praktik pungli yang melibatkan aparatur desa, melanggar UU Desa dan Perpres Saber Pungli.

 

Saat dikonfirmasi untuk klarifikasi dan hak jawab, oknum Wakil Ketua BHP berinisial W justru memilih BERSEMBUNYI DI BALIK KEBISUAN. Panggilan telepon tidak diangkat, pesan WhatsApp dibiarkan tanpa balasan, meski terpantau aktif. Sikap tidak kooperatif dan tertutup ini semakin memperkuat indikasi adanya sesuatu yang disembunyikan dan merupakan pencederaan terang-terangan terhadap prinsip transparansi serta akuntabilitas publik yang harus dipegang seorang pejabat.

 

Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bundel pelanggaran hukum berat yang saling berkait:

1. Penambangan Tanpa Izin (UU Minerba): Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

2. Perusakan Lingkungan (UUPPLH): Kegiatan tanpa analisis dampak lingkungan berpotensi merusak ekosistem secara permanen.

3. Pungutan Liar (UU Desa & Perpres Saber Pungli): Penyalahgunaan kedudukan oleh oknum pejabat untuk memungut biaya ilegal.

4. Pengabaian Tata Ruang: Kegiatan liar yang meresahkan warga dan mengacaukan perencanaan wilayah.

 

Masyarakat menuntut tindakan tegas dan nyata, bukan sekadar wacana, kepada:

· Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejaksaan): Usut tuntas pelaku penggalian, pemodal, dan aliran dana ilegal ke oknum pejabat.

· Satgas Saber Pungli & Inspektorat: Bergerak cepat menyelidiki dugaan pungli yang telah berjalan sistematis.

· Dinas Lingkungan Hidup Kab. Tanggamus, ESDM Prov. Lampung & Satpol PP: Segera tutup, segel lokasi, dan lakukan penertiban.

· DPRD Tanggamus (Komisi III/C): Segera lakukan cek lokasi, pengawasan, dan dorong penindakan tegas tanpa pandang bulu.

 

MEDIA  AKAN TERUS MELANJUTKAN PENELUSURAN DAN MENGawal kasus ini hingga proses hukum berjalan transparan dan tanpa tebang pilih. Kami tetap membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak yang merasa namanya disebut. (Eti)*

 

#Tanggamus #GalianIlegal #Pungli #SaberPungli #Korupsi #LingkunganHidup #ESDM #Polri #Kejaksaan #DPRDTanggamus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *