WAY RATAI, PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Hanya dalam tempo kurang dari satu pekan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin membuktikan ketajaman intelijennya. Seorang mahasiswa berinisial AR (25) yang nekat membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax korbannya dengan modus “pinjam mau beli rokok” akhirnya harus berurusan dengan polisi.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan di kawasan Keteguhan, Bandar Lampung, pada Selasa pagi (04/08/2026), setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak kasus dilaporkan pada 31 Juli lalu.
Insiden nahas ini menimpa Redo Hadinata (24), warga Way Ratai, yang hanya berniat baik mengantarkan pelaku. Peristiwa bermula pada Jumat sore (31/07/2026), ketika AR menghentikan korban yang sedang melintas dan meminta tolong diantarkan pulang.
Alih-alih langsung ke rumah, pelaku meminta singgah terlebih dahulu ke Pasar Kluih untuk makan. Saat itulah aksi licik mulai terlihat. Pelaku meminjam kunci motor Yamaha NMax putih bernopol BE 6256 RT dengan dalih hendak membeli rokok di warung terdekat.
Korban yang naif pun menunggu. Namun hingga jarum jam menunjukkan pukul 17.00 WIB atau lebih dari satu jam lamanya, pelaku tak kunjung muncul. Motor sebesar Rp 37.600.000 itu pun melayang dibawa kabur, meninggalkan korban yang baru tersadar bahwa ia telah menjadi korban penipuan dan penggelapan.
Merasa geram dan rugi, korban segera melapor ke Polsek Padang Cermin. Laporan dengan Nomor LP/B/67/VII/2026 tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Ipda Triantori, S.IP., M.H., bersama timnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, Tim Tekab 308 yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat saat mengetahui sinyal keberadaan pelaku di Bandar Lampung. Tak butuh waktu lama, AR pun dibekuk berikut dengan barang bukti satu unit motor NMax yang masih utuh.
“Pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna putih milik korban saat ini telah diamankan di Mako Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Padang Cermin, AKP Agus Jatmiko, membenarkan penangkapan tersebut.
Atas perbuatannya yang merugikan korban, tersangka AR kini harus mendekam di ruang tahanan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang merujuk pada Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Saat ini, penyidik Polsek Padang Cermin tengah melengkapi administrasi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum tahap selanjutnya.
Pesan Kapolsek: Jangan Mudah Percaya!
Di akhir pernyataannya, AKP Agus Jatmiko mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah mempercayakan kendaraan pribadi kepada orang yang baru dikenal,” pungkasnya.
Dengan ditangkapnya AR, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin kembali mengukuhkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Pesawaran.
Editor: Redaksi







