Giliran Pringsewu: Gudang Oplos BBM Subsidi Digerebek Polisi, Omzet Rp2,5 M Selama Dua Tahun

PRINGSEWU, Orasipubliknews.co.id – Aparat Satreskrim Polres Pringsewu kembali membongkar praktik ilegal penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite. Sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo, digerebek dan satu orang tersangka diamankan beserta ribuan liter BBM oplosan.

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya menyita total 5.665 liter BBM berbagai jenis dari lokasi penggerebekan pada Jumat (10/4/2026). Tidak hanya BBM, petugas juga mengamankan satu unit mobil dan mesin sedot yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

“Pelaku mencampur Pertalite dengan minyak mentah dalam perbandingan satu banding satu. Minyak mentahnya didatangkan dari Palembang,” tegas Kapolres di lokasi kejadian.

Tersangka berinisial IW (38) mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun terakhir. Praktik pengoplosan dilakukan dengan membeli Pertalite dari seseorang, lalu mencampurnya dengan minyak mentah sebelum dijual kembali. Hasil oplosan tersebut tidak hanya dijual melalui mesin pertamini miliknya sendiri, tetapi juga didistribusikan ke sejumlah pertamini lain di wilayah Pringsewu.

Sementara untuk BBM Solar, pelaku mengaku membelinya dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat, lalu menjualnya kembali dengan harga di atas pasaran.

Dari pengakuan tersangka, omzet selama dua tahun beroperasi mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp2,5 miliar. Adapun keuntungan bersih yang dinikmati pelaku berkisar antara Rp7,5 juta hingga Rp8 juta per bulan.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Saat ini kami masih mendalami jaringan distribusi dan peran perantara dari Palembang,” ujar AKBP Yunus.

Atas perbuatannya, IW dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Polres Pringsewu mengimbau masyarakat untuk tidak membeli BBM dari pengecer atau pertamini ilegal yang tidak jelas asal-usulnya, serta segera melapor jika mengetahui aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi di lingkungan sekitar. (Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *