PRINGSEWU, Orasipubliknews.co.id – Isu penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD memicu gelombang kekhawatiran warga Kabupaten Pringsewu. Menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat, DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu bersama awak media mendatangi Kantor BPJS Kesehatan setempat, Senin (29/06/2026), untuk meminta kejelasan.

Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua DPC GRIB Jaya Edy Erwanto, CPI ini bertujuan memperoleh kepastian terkait isu pengurangan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini dibiayai APBD.
Dalam audiensi tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu, Agung Adi Putra, menegaskan bahwa hingga periode Januari–Juni 2026, peserta JKN yang dibiayai APBD di Kabupaten Pringsewu belum dilakukan penonaktifan.
“Isu pemutusan atau pengurangan kepesertaan sudah terdengar sejak tahun lalu, Bang. Namun sampai sekarang kami tetap bertahan karena program kesehatan merupakan program prioritas. Orang sakit tidak bisa ditunda hanya karena alasan efisiensi. Itu menjadi pandangan kami,” tegas Agung.
Ia menjelaskan bahwa kesehatan membutuhkan dukungan penuh pemerintah pusat maupun daerah. Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN sebesar 98 persen, dengan target keaktifan peserta minimal 80 persen.
Namun saat ini, tingkat keaktifan peserta JKN di Kabupaten Pringsewu masih berada di kisaran 72 persen. Artinya, apabila jumlah peserta justru berkurang, target nasional akan semakin sulit dicapai.
“BPJS Kesehatan Pringsewu terus berupaya memperjuangkan peningkatan keaktifan di semua segmen kepesertaan. Harapan kami, Pemerintah Kabupaten Pringsewu dapat terus meningkatkan kepesertaan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai pembanding, Agung menyebut Kabupaten Tanggamus mampu meningkatkan capaian kepesertaan meskipun menghadapi tantangan efisiensi anggaran.
Sementara itu, Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Pringsewu, Edy Erwanto, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar hak pelayanan kesehatan tidak dikurangi.
“Kalau memang pemerintah berbicara soal efisiensi, maka yang harus dievaluasi terlebih dahulu adalah belanja yang belum efektif, program yang kurang berdampak langsung kepada masyarakat, serta aset daerah yang sudah tidak produktif. Jangan justru pelayanan kesehatan masyarakat yang menjadi sasaran,” tegasnya.
Menurutnya, aset yang tidak lagi produktif dapat dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila diperlukan melalui mekanisme pelepasan atau lelang yang sah.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Pringsewu memprioritaskan kepesertaan BPJS masyarakat. Kami yakin hal itu bisa dilakukan apabila seluruh pemangku kebijakan memiliki visi yang sama bahwa kesehatan adalah prioritas,” pungkas Edy.
Usai melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan, rombongan GRIB Jaya mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah. Namun saat tiba di lokasi, Kepala Dinas Kesehatan maupun pejabat bidang terkait tidak berada di tempat, sehingga belum diperoleh keterangan resmi.
GRIB Jaya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur yang konstitusional dan mendorong adanya komunikasi terbuka antara pemerintah daerah, DPRD, BPJS Kesehatan, dan masyarakat.
Hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Dengan dasar tersebut, berbagai pihak berharap setiap kebijakan anggaran tetap memperhatikan pemenuhan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Informasi mengenai adanya rencana pengurangan kepesertaan BPJS yang dibiayai APBD masih memerlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Bupati Pringsewu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, DPRD Kabupaten Pringsewu, dan pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)*











