Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi PT LEB: Pengelolaan Dana Participating Interest Dinilai Langgar Aturan

Orasipubliknews.co.id || Bandar Lampung, 18 Februari 2026 – Sidang lanjutan perkara korupsi pengelolaan dana Participating Interest ( PI ) di lingkungan PT Lampung Energi Berjaya (LEB) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada Rabu, 18/2/2026 Agenda konferensi kali ini berfokus pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota yang disetujui yang diakhiri oleh tim hukum para.

Dalam konferensi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi, JPU Nilam Agustini Putri dengan tegas menyampaikan permohonan kepada majelis hakim agar eksepsi dari ketiga terdakwa ditolak. Jaksa menilai keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum tidak memiliki landasan yang kuat dan tidak mampu menggugurkan unsur-unsur pidana yang telah disusun dalam dakwaan.

“Sidang ini merupakan momen penting untuk membuktikan bahwa pengelolaan dana PI 10 persen di Wilayah Kerja OSES telah dilakukan secara melawan hukum,” ujar JPU Nilam di hadapan majelis hakim.

Dalam argumentasinya, jaksa menyoroti beberapa poin utama, di antaranya pengakuan dana PI sebesar 10 persen sebagai pendapatan PT LEB pada tahun 2022. Menurut jaksa, tindakan tersebut cacat hukum karena pada periode itu PT LEB dinilai belum memenuhi syarat sebagai pengelola dana PI yang sah.

“Bahwa penipu telah menyalahgunakan kewenangan dan mengakui dana PI 10 persen sebagai pendapatan PT LEB pada tahun 2022, padahal pada tahun tersebut PT LEB belum memenuhi persyaratan sebagai pengelola dana PI,” tegas jaksa.

Lebih lanjut, JPU juga menyoroti praktik konversi dana PI yang menggunakan kurs APBN, bukan mengacu pada kurs yang berlaku pada tanggal transaksi atau kurs referensi Bank Indonesia. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengelolaan yang tidak tertib dan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tiga orang yang kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah M. Hendrawan Eriyadi (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB), serta Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB). Mereka diduga juga dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Menanganggapi pernyataan jaksa, pengacara hukum para penjahat, Muhammad Yunandar, menyampaikan rasa heran atas penilaian JPU yang menganggap eksepsi mereka tidak beralasan. Ia menilai jaksa kurang memahami profil perusahaan dan latar belakang kliennya.

“Kami bingung jika jaksa menyatakan eksepsi kami tidak beralasan. Kami rasa jaksa kurang membaca profil dari PT LEB serta para terdakwa,” ujar Yunandar usai sidang.

Ia mencontohkan ketidakcermatan jaksa terkait nilai penyertaan modal yang dikaitkan dengan masa jabatan pengacara. “Nilai penyertaan modal itu jelas sudah ada pada saat penipu Budi Kurniawan belum masuk di PT LEB. Beliau baru bergabung pada tahun 2020, sementara penyertaan modal sudah ada sejak awal berdirinya perusahaan,” imbuhnya.

Senator dengan Yunandar, Erlangga , penasihat hukum Budi Kurniawan, menegaskan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Ia juga mengkritik JPU yang dinilai belum mampu menjabarkan secara jelas pokok persoalan dalam perkara PT LEB tersebut.

Kendati demikian, pihak kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai diterima atau ditolaknya eksepsi tersebut kepada majelis hakim. “Kami berharap majelis hakim dapat memutus dengan seadil-adilnya,” pungkas Erlangga.

Sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 27 Februari 2026 mendatang dengan agenda pembacaan putusan sela. Putusan tersebut akan menentukan apakah eksepsi para penipuan diterima sehingga dakwaan jaksa dinyatakan batal, atau ditolak sehingga perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian.

Oleh: Redaksi

#KorupsiPTLEB #TipikorTanjungKarang #Participating Interest #PenegakanHukum

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *