KASUS FITNAH RESTORAN BANDAR LAMPUNG: MANTAN KARYAWATI LAPORKAN PEMERASAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK, POLISI DIMINTA USUT TUNTAS

BANDAR LAMPUNG, Orasipubliknews.co.id  – Kasus dugaan fitnah dan pemerasan dengan modus menuduh karyawan mencuri makanan mencuat di Bandar Lampung. Seorang mantan karyawati restoran, Annisa Zulfa Zakira, resmi melaporkan mantan atasan dan pemilik restoran tempatnya bekerja ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan pemerasan, Jumat (3/7/2026).

Laporan bernomor LP/B/1158/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG itu diterima SPKT Polresta Bandar Lampung. Pelapor pun telah mengantongi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Kuasa hukum pelapor, Maswantobi, S.H., dari firma hukum LBH Trisula Sakti, menyatakan kliennya dituduh menjual makanan tanpa nota dan membawa pulang tiga porsi makanan restoran.

“Klien kami membantah keras tuduhan itu. Tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan. Nama baiknya dicemarkan, maka kami tempuh jalur hukum,” tegas Maswantobi.

Tak hanya dituduh, Annisa mengaku mendapat tekanan dan intimidasi agar mengakui kesalahan. Dalam kondisi tertekan, ia mengaku terpaksa menandatangani surat pernyataan dan direkam dalam video. Video tersebut kemudian diunggah di akun Instagram dan TikTok resmi restoran.

Di luar dugaan, kuasa hukum juga mengungkap adanya permintaan ganti rugi Rp25 juta yang dibebankan kepada Annisa dan beberapa mantan rekan kerja.

“Dari pengakuan klien, baru dibayar sekitar Rp7,5 juta. Annisa sendiri menyetor sekitar Rp1 juta,” ungkap Maswantobi.

Ia menduga ada unsur pemerasan di balik kasus ini. “Kami minta penyidik mengusut tuntas. Bukan hanya pencemaran nama baik, tapi seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pemerasan,” pintanya.

Maswantobi menegaskan, penyebaran video di media sosial memperburuk kondisi psikologis kliennya dan merusak reputasinya di mata publik.

“Kami ingin seluruh fakta hukum diungkap terang benderang. Jika terbukti ada unsur pidana dari pihak mana pun, biar proses hukum yang membuktikan. Kami percaya polisi profesional dan objektif,” harapnya.

Pihak pelapor berharap Polresta Bandar Lampung menangani perkara ini maksimal demi kepastian hukum dan keadilan.

Kronologi Kasus:

· Karyawati dituduh menjual makanan tanpa nota & membawa pulang 3 porsi makanan
· Ditekan & diintimidasi untuk mengakui tuduhan
· Menandatangani surat pernyataan & direkam dalam video
· Video diunggah ke medsos restoran (Instagram & TikTok)
· Diminta ganti rugi Rp25 juta, dibayar sebagian Rp7,5 juta
· Melapor ke Polresta Bandar Lampung dengan UU ITE Pasal 27A juncto 45 ayat (4)

Ancaman Hukum:
Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE mengatur pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

KONTAK PERS:

Maswantobi, S.H. – Kuasa Hukum Pelapor
LBH Trisula Sakti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed