Pesawaran, Lampung, Orasipubliknews.co.id – Setelah pemberitaan sebelumnya terkait dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal di Dusun Ampai, Desa Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong, kembali terungkap fakta baru yang mengarah pada insiden pencemaran lingkungan yang diduga telah terjadi pada 4 April 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah warga, limbah dari tong pengolahan emas (tromol/gelondong) diduga meluap dari bak penampungan dan mengalir ke aliran sungai di sekitar lokasi.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa peristiwa tersebut sempat terjadi sebelum aktivitas di lokasi ramai disorot.
“Limbah dari tong itu sempat meluap, lalu mengalir ke sungai,” ujarnya.
Tim media juga menerima rekaman video amatir dari warga yang memperlihatkan kondisi sungai pascakejadian. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah ikan mengambang di permukaan air, sebagian dalam kondisi mati, dan sebagian lainnya menunjukkan gerakan tidak normal.
Kondisi tersebut menguatkan dugaan adanya pencemaran zat berbahaya di aliran sungai.
Dalam praktik pengolahan emas skala kecil seperti tromol/gelondong, limbah yang dihasilkan umumnya mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Dugaan sementara, kandungan limbah tersebut dapat berupa sianida yang digunakan dalam proses pelindian emas, merkuri (air raksa) dari proses amalgamasi, serta logam berat lain seperti timbal, arsenik, dan kadmium yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan makhluk hidup.
Sejumlah warga menyatakan kekhawatiran terhadap dampak lanjutan, mengingat sungai tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola aktivitas pengolahan emas tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
Selain itu, jika aktivitas tersebut terbukti merupakan bagian dari pertambangan tanpa izin, maka dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pengujian sampel air secara laboratorium, guna memastikan kandungan limbah serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi. (Red)*












