Sidoarjo, Orasipubliknews.co.id – Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial B (nama samaran) di wilayah hukum Polres Sidoarjo memasuki babak baru yang justru menimbulkan tanda tanya. Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) selesai, gelar perkara internal kepolisian malah ditunda. Bersamaan dengan itu, korban anak kembali dimintai keterangan oleh penyidik.
Kondisi ini memicu keprihatinan dari keluarga korban dan lembaga pendamping anak. Radit, paman dari korban, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan.
“Sebagai keluarga korban, kami mendorong aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum pidana secara konsisten sekaligus melindungi korban,” ujar Radit, Selasa (9/6/2026).
Ada Indikasi Upaya ‘Membungkam’ Keluarga
Dalam proses pelaporan, keluarga dan saksi mengungkap adanya indikasi upaya pembungkaman terhadap korban dan keluarganya. Ahamad Basori, sopir dari paman korban, mengaku sempat ditawari uang untuk melakukan perbuatan serupa terhadap korban.
“Saya sempat disuap Rp5.000.000 agar melakukan perbuatan yang sama menyetubuhi korban,” ungkap Basori.
Fakta ini menjadi perhatian serius karena bertentangan langsung dengan prinsip perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam UU No. 13/2006 jo UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Trauma Berat hingga Percobaan Bunuh Diri
Radit juga mengungkapkan bahwa korban Bunga (nama samaran) telah mengalami kekerasan seksual sejak Mei 2024.
“Hingga saat ini anaknya mengalami trauma berat dan melakukan percobaan bunuh diri,” pungkas Radit.
Kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur ini semakin memperkuat desakan agar proses hukum tidak hanya berfokus pada prosedur, tetapi juga pada pemulihan korban.
Meski gelar perkara ditunda, Radit menyampaikan adanya informasi dari kuasa hukum bahwa pelaku akan segera ditangkap.
“Besok (Rabu), kata pengacara saya, pelaku akan ditangkap atau diamankan oleh polisi Polres Sidoarjo,” tegasnya.
Para advokat dan lembaga pendamping anak menilai penundaan gelar perkara serta permintaan keterangan berulang kepada korban anak dapat memperparah trauma. Mereka meminta aparat kepolisian untuk:
1. Menjamin perlindungan psikologis korban.
2. Menindaklanjuti indikasi suap dan pembungkaman.
3. Melakukan gelar perkara secara transparan dan cepat.
“Penanganan yang cepat, akuntabel, dan berperspektif korban anak adalah ujian komitmen negara,” ujar salah satu advokat pendamping.
Pihak terlapor tetap berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, upaya pembungkaman tidak boleh menang atas keberanian melapor...!
By.Redaksi







