BANDAR LAMPUNG (OP – NEWS) – Komitmen Kejaksaan dalam mengejar para buronan hukum kembali terbukti. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelesaikan pengamanan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S bin K pada hari ini, Sabtu, 4 Oktober 2025. Tersangka merupakan buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terungkap Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera ( GADIS ) yang menyalurkan dana ke BUMDes “Maju Jaya” di Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Kasus yang menjerat tersangka S bin K ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan desa dan keuangan APBDes selama Tahun Anggaran 2018–2019. Praktek ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan Juta rupiah.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang pada akhirnya merugikan perekonomian negara. Oleh karena itu, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keberhasilan pengamanan DPO ini merupakan buah dari pemantauan intensif dan kerja intelijen yang diukur yang dilakukan secara gabungan oleh Tim Intelijen Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Setelah berhasil melacak lokasi persembunyiannya, tim bergerak untuk mengamankan tersangka tanpa insiden.
“Keberhasilan ini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti menegakkan hukum terhadap siapa pun yang berusaha melarikan diri dari proses peradilan. Tidak ada tempat aman bagi DPO — di manapun tersembunyi, hukum akan menemukan jalannya,” tegas Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH, dalam pernyataan resminya.
Usai diamankan, tersangka S bin K telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kembali menimbulkan kerentanan terhadap dana desa. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan bahwa dana desa, termasuk yang dikelola BUMDes, sangat rawan disalahgunakan jika pengawasannya minim. Pada tahun 2025 saja, alokasi dana desa mencapai Rp71 triliun, yang memerlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel untuk benar-benar mensejahterakan masyarakat.
Kejaksaan Agung melalui jajarannya di Lampung terus menunjukkan konsistensi dalam operasi penangkapan buronan. Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung juga berhasil menyelesaikan penyelamatan keamanan buronan dalam kasus korupsi di PT. Lampung Jasa Utama dan kasus pidana lainnya.
Langkah tegas ini menjadi pesan kuat bahwa penegakan hukum bukanlah sekedar simbol, melainkan sebuah tanggung jawab moral yang tidak dapat ditunda terhadap masyarakat dan negara. Aris *










