KEPALA DESA DURIAN DITAHAN: KEJARI PESAWARAN ENDUS KORUPSI DANA DESA Rp429 JUTA

Penyidik ​​​​Tindak Pidana Khusus Tetapkan Misriadi sebagai Tersangka Penyelewengan APBDes 2023–2024

PESAWARAN, Orsipubliknews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Misriadi, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penetapan status hukum itu disertai dengan pembatalan terhadap yang bersangkutan.

Langkah tegas ini disampaikan melalui siaran pers Kejari Pesawaran Nomor PR-3061/L.8.21/Dek.1/10/2026 , Kamis (15/10/2026). Penyidik ​​​​Tindak Pidana Khusus menahan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026 , terhitung mulai Kamis (15/10/2026) selama 20 hari hingga 03/11/2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berawal dari hasil penyidikan yang menemukan dugaan penyelewengan dan memahami kewenangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Durian.

“ Dugaan penyimpangan itu meliputi penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya serta pertanggungjawaban keuangan yang dinilai tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebenarnya ,” ujar Ardi.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian keuangan negara dalam perkara ini tercatat sebesar Rp 429.662.678 atau sekitar Rp429,6 juta. Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Durian selama dua tahun anggaran.

Kejari Pesawaran menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya bantuan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penetapan tersangka mendapat perhatian masyarakat Desa Durian. Warga menyatakan siap mengawali proses hukum agar perkara dugaan korupsi Dana Desa diselesaikan secara transparan dan tuntas sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat Desa Durian pun berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian sekaligus hukum menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya.

Dana Desa merupakan anggaran publik yang ditujukan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, sementara setiap penyimpangan penyimpangan perlu ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum. (*)

Redaksi : Redaksi
Sumber: Siaran Pers Kejari Pesawaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *