Ketua Dewan Penasehat PERSADIN Lampung Apresiasi Hakim Tolak Prapradilan Eks Gubernur Arinal Djunaidi, Puji Kinerja Profesionalitas Kejati Usut Kasus Tipikor

Bandar Lampung, Orasipubliknews.co.id — Ketua Dewan Penasehat DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Yakni yang menetapkan menolak gugatan prapradilan yang diajukan pemohon mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Saya mengapresiasi putusan hakim tunggal PN Tanjungkarang, Agus Widana, S.H., yang telah secara objektif menolak permohonan prapradilan yang diajukan oleh tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saudara Arinal Djunaidi,” terang Alzier, Selasa, 2 Juni 2026.

Alzier pun memuji kinerja jajaran Kejati Lampung dibawah komando Kajati Danang Suryo Wibowo. Dimana Tim Pidana Khusus (Pidsus) telah bersikap profesional dan akuntabel dalam mengusut perkara tipikor di Lampung. Khususnya dalam penanganan perkara Tipikor Pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) yang melibatkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka.

“Dengan adanya putusan prapradilan PN Tanjungkarang ini menandakan jika kinerja Tim Pidsus Kejati Lampung telah sesuai peraturan perundang-undangan. Dimana kebijakan penetapan, penahanan termasuk penyitaan aset tersangka Arinal Djunaidi telah sah secara hukum. Sekarang tugas penyidik adalah fokus agar dapat segera melimpahkan dan menyidangkan perkara ini kepengadilan,” tandas Alzier yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL).

Sebelumnya Hakim Tunggal PN Tanjungkarang Agus Widana S. H menolak gugatan Prapradilan yang diajukan Pemohon Arinal Djunaidi. Dengan demikian penetapan Arinal sebagai tersangka Tipikor oleh Termohon Kejati Lampung dinyatakan sah. Selain itu terkait penahanan terhadap Pemohon juga dinilai telah sah secara hukum.

Diketahui Arinal Djunaidi telah ditetapkan tersangka perkara Tipikor pengelolaan PI 10 % PT. LEB. Dan demi kepentingan penyidikan, Kejati Lampung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Kejati Lampung dalam penegakan hukum perkara ini berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Kejati Lampung juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik,” kata Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo.

Menyikapi ini, Tim Penasehat Hukum (PH) Arinal Djunaidi, mengajukan gugatan praperadilan yang menyoal sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka oleh Kejati Lampung ke PN Tanjungkarang.

Dalam gugatannya Tim PH minta hakim tunggal, Agus Widana, agar menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Yakni menyatakan Termohon (Kejati Lampung,red) belum memiliki bukti yang cukup mengenai kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya, karena dugaan kerugian negara hanya berdasarkan audit BPKP dan bukan hasil pemeriksaan BPK sebagai Lembaga Negara audit keuangan yang berwenang menurut konstitusi dan UU.

Lalu, menyatakan penetapan sebagai tersangka terhadap pemohon Arinal Djunaidi yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026 Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c KUHP.

Selanjutnya menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya penahanan terhadap pemohon Arinal Djunaidi berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 tanggal 28 April 2026.

Serta menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan maupun Tindakan yang telah dilakukan sebelumnya dan Tindakan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Diri Pemohon Arinal Djunaidi.

Terakhir yang meminta hakim tunggal PN Tanjungkarang agar memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon Arinal Djunaidi dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan segala hak, harkat martabat pemohon dalam kedudukan hukum terhadap tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.

Namun apes. Meski menggandeng advokat terkenal Henry Yosodiningrat dkk, gugatan praperadilan ini nyatanya dengan tegas ditolak oleh PN Tanjungkarang. (Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *