Pesawaran, Orasipubliknews.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, Jumat (13/3/2026) kemarin.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban berinisial M. (39) dan pelaku F. (41) yang merupakan warga setempat terlibat cekcok mulut saat berpapasan di wilayah Desa Negeri Katon. Pertengkaran yang dipicu persoalan pribadi itu memanas hingga pelaku yang tersulut emosi turun dari sepeda motor dan mengambil senjata tajam jenis arit yang dibawanya.
Pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban hingga mengenai lengan kiri korban dan menyebabkan luka robek. Warga yang melihat kejadian itu segera melerai keduanya. Korban sempat mendapatkan penanganan awal dari tenaga kesehatan setempat sebelum melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gedong Tataan.
Menindaklanjuti laporan korban yang masuk sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Tekab 308 langsung bergerak melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Panit II Reskrim Polsek Gedong Tataan, AIPDA Andhika Ramadhona, S.IP. Informasi yang diperoleh petugas mengarah bahwa pelaku masih berada di kediamannya di wilayah Desa Negeri Katon.
Tanpa membuang waktu, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban menggunakan sebilah arit.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit bergagang kayu berwarna cokelat dan satu potong kaos berwarna cokelat yang digunakan korban saat kejadian. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Gedong Tataan, AKP Dedi Yohanes, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, terlebih di bulan suci Ramadhan.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polsek Gedong Tataan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kecamatan Negeri Katon dan sekitarnya. (Red)*











