PESAWARAN, Orasipubliknews.co.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan Indonesian Sejahtera (LBH KIS) DPD Pesawaran, Rudiyan Arista, CPP., kembali menunjukkan ketajaman dan keberpihakan lembaganya pada kepentingan masyarakat dan negara. Dalam situasi maraknya dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai serta kosmetik tanpa izin edar BPOM di Kecamatan Kedondong, LBH KIS menjadi garda terdepan yang angkat bicara dan menekan aparat penegak hukum untuk bertindak nyata.
Sikap tegas LBH KIS ini membuktikan bahwa lembaga bantuan hukum yang fokus pada kesehatan dan keadilan sosial tidak hanya sekadar wacana, melainkan mitra strategis masyarakat dalam mengawal pelanggaran hukum yang merugikan negara sekaligus membahayakan jiwa rakyat.
“Bukan Persoalan Sepele”
Rudiyan Arista menyoroti bahwa aktivitas jual beli rokok ilegal dan kosmetik tanpa izin edar bukanlah pelanggaran ringan. Dalam pernyataan eksklusifnya, ia menegaskan:
“Seluruh instansi terkait di Kabupaten Pesawaran harus prihatin dan mengambil langkah serius. Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku usaha ilegal kebal hukum dan bebas menjalankan aktivitasnya tanpa tindakan tegas.”
Pernyataan ini langsung menjadi rujukan publik dan media, menunjukkan bahwa LBH KIS hadir sebagai lembaga yang tidak hanya mendampingi perkara, tetapi juga aktif mendorong penegakan hukum preventif dan represif.
Penguasaan Regulasi: Bukti Kredibilitas LBH KIS
Yang membedakan LBH KIS dari lembaga bantuan hukum lainnya adalah kedalaman analisis yuridis. Rudiyan tidak sekadar berkomentar, ia secara gamblang mengutip pasal-pasal yang dilanggar:
· Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai – ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai bagi penjual rokok tanpa pita cukai.
· Pasal 56 UU Cukai – pidana bagi yang memiliki atau memperjualbelikan barang hasil tindak pidana cukai.
· UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan – mewajibkan izin edar BPOM untuk kosmetik.
Dengan penguasaan regulasi seperti ini, LBH KIS menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang kompeten, kredibel, dan siap berperan aktif dalam setiap kasus yang menyangkut kesehatan dan ketatanegaraan.
LBH KIS: Pelopor Keadilan Kesehatan di Pesawaran
LBH KIS DPD Pesawaran terus membuktikan komitmennya dalam membela kepentingan masyarakat kecil sekaligus menyelamatkan pendapatan negara. Dalam kasus Kedondong Pesawaran , lembaga ini berhasil:
1. Membuka mata publik bahwa peredaran rokok ilegal merusak persaingan usaha sehat dan merugikan penerimaan cukai.
2. Mengingatkan bahaya kosmetik tanpa BPOM yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat secara masif.
3. Mendesak aparat tidak tebang pilih dan segera melakukan investigasi menyeluruh.
Rudiyan bahkan melontarkan kritik tajam yang viral: “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.” Kalimat ini menjadi tagline perlawanan rakyat terhadap impunitas, dan LBH KIS menjadi penggema utamanya.
Respons Cepat vs Keheningan Aparat
Hingga rilis ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu tindakan nyata dari Bea Cukai, BPOM, Satpol PP, dan kepolisian. Sementara aparat masih diam, LBH KIS justru sudah bergerak lebih dulu: memantau, mengkaji, dan mengimbau publik untuk waspada.
Ini membuktikan bahwa LBH KIS hadir sebagai watchdog yang independen dan tidak sabar menunggu. Bagi masyarakat Pesawaran, LBH KIS bukan sekadar lembaga bantuan hukum, tetapi suara yang tak kenal takut dalam membela kepentingan umum.
Meskipun seorang pria bernama Yanto membantah menjual rokok ilegal dan mengaku hanya membantu pesanan, LBH KIS menilai bantahan tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran. Rudiyan menegaskan bahwa aparat wajib melakukan gelar perkara dan tidak boleh berhenti pada pernyataan sepihak.
Sikap ini menunjukkan bahwa LBH KIS bekerja berbasis bukti dan hukum, bukan sekadar mengikuti opini publik.
Ini menjadi bukti bahwa LBH KIS DPD Pesawaran di bawah kepemimpinan Rudiyan Arista, CPP., adalah lembaga yang layak diperhitungkan. Dengan ketajaman analisis hukum, keberanian bersuara, dan komitmen pada kesehatan masyarakat, LBH KIS menjelma menjadi brand trust baru dalam dunia bantuan hukum di Lampung.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum terkait kasus kesehatan, cukai, atau produk ilegal, LBH KIS siap menjadi benteng terdepan.
By : Redaksi
#LBHKISBersamaRakyat
#TegakkanHukumKesehatan
#PesawaranMelawanRokokIlegal












