Bandar Lampung, Orasipubliknews.co.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kini diharapkan segera turun tangan. Pasalnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Provinsi Lampung menemukan bukti kuat adanya praktik kecurangan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung untuk Tahun Anggaran 2026.
Dari total 66 paket pengadaan dengan pagu lebih dari Rp1,3 miliar, LSM ini mendapati indikasi serius berupa pemecahan paket (split procurement) dan dugaan mark-up harga yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.
Sekretaris Jenderal DPD TRINUSA Provinsi Lampung, Faqih Fahrozi.,S.Pd, mengungkapkan bahwa temuan paling mencolok adalah pola pengadaan barang habis pakai yang dipecah-pecah secara tidak wajar.
“Kami menemukan paket ‘Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Komputer’ yang dalam spesifikasinya selalu merujuk pada pembelian tinta printer. Namun, ini dipecah menjadi puluhan paket dengan nominal bervariasi,” tegas Faqih dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026). Hal serupa juga terjadi pada paket pembelian kertas HVS dan Alat Tulis Kantor (ATK) yang diulang-ulang.
Modus ini diduga kuat dilakukan agar setiap paket nilainya di bawah Rp200 juta sehingga bisa diproses melalui metode E-Purchasing atau penunjukan langsung, tanpa melalui tender terbuka yang lebih transparan dan kompetitif. Praktik ini merupakan lahan basah korupsi yang sering disorot oleh lembaga antikorupsi.
Berdasarkan data yang diakses dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), berikut sejumlah paket mencurigakan yang disoroti TRINUSA:
No Nama Paket Pagu (Rp.) Metode Pemilihan Kode RUP
1 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan – Kendaraan Roda Dua 10.040.000 Dikecualikan 64068930
3 Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan – Kendaraan Penumpang 74.040.000 Dikecualikan 64068933
5 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – ATK 10.115.500 E-Purchasing 64069354
7 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak 6.529.900 E-Purchasing 64069356
8 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Komputer 6.056.383 E-Purchasing 64069357
18 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Komputer 7.560.000 E-Purchasing 64069729
41 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Komputer 23.352.000 E-Purchasing 64070366
42 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Kertas dan Cover 28.048.864 E-Purchasing 64070368
45 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – ATK 26.360.670 E-Purchasing 64070371
46 Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor – Bahan Cetak 39.020.000 E-Purchasing 64070395
47 Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan 39.600.000 E-Purchasing 64070476
64 Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan 150.000.000 E-Purchasing 64258503
66 Belanja Jasa Konsultansi Spesialis – Jasa Pembuatan Peta 350.000.000 Seleksi 67343608
Faqih menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi RUP adalah informasi berkala yang wajib diumumkan. TRINUSA memberi waktu 14 hari kerja kepada Dinas Perkim untuk memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung seperti spesifikasi teknis, harga satuan, dan bukti pembelian.
“Jika tidak ada tanggapan atau hasil klarifikasi tidak memuaskan, kami akan melayangkan laporan resmi ke Inspektorat Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Komisi Informasi Provinsi Lampung,” pungkas Faqih dengan tegas.
TRINUSA menegaskan tidak akan tinggal diam jika ditemukan indikasi kerugian negara yang signifikan. Mereka mendorong agar setiap rupiah anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Upaya konfirmasi telah dikirimkan oleh redaksi orasipubliknews.co.id kepada Muhaimin Kadis Perkim Kota Bandar Lampung via WhatsApp di nomor telepon +62 812-96xx-xxx3
namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban.”.








